1.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
2.Dampak Lalu Lintas adalah pengaruh yang mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkat yang lebih rendah diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha pada unsur-unsur jaringan transportasi jalan.
3.Analisa Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah studi/kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen andalalin atau perencanaan pengaturan Lalu Lintas.
4.Dokumen . . . 3
4.Dokumen Andalalin adalah hasil Studi/Kajian mengenai dampak suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu terhadap lalu lintas yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan, yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, serta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
5.Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas adalah perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas terhadap Kegiatan dan/atau usaha tertentu yang meliputi penga turan sirkulasi di bagian dalam suatu kegiatan dan/atau usaha sampai dengan jalan disekitar suatu kegiatan dan/atau usaha, yang merupakan jalan akses suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut.
6.Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas adalah dokumen surat yang dikeluarkan oleh Gubernur melalui Dinas Perhubungan sebagai bentuk persetujuan atas hasil analisa perencanaan pengaturan lalu lintas beserta penanganannya, ditujukan terhadap objek bangunan yang sudah terbangun sebelum peraturan ini disahkan.
7.Tingkat Pelayanan Lalu Lintas adalah kemampuan ruang lalu lintas untuk menampung volume lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan.
8.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
9.Kegiatan dan/atau Usaha adalah Kegiatan dan/atau usaha berkaitan dengan pemanfaatan ruang di dalam suatu kawasan atau lokasi.
10.Pengembang atau Pembangun adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik yang akan membangun atau mengembagkan pusat kegiatan permukiman dan infrastruktur.
11.Tim Evaluasi adalah tim yang menilai serta mengevaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang disampaikan oleh pengembang atau pembangun.
12.Tim Penunjang adalah tim yang keanggotaannya adalah terdiri dari instansi penunjang yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap pelaksanaan suatu kegiatan pengembangan /pembangunan.
14.Badan . . . 4
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
14.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
15.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawsi Tengah beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
17.Direktorat Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Ditlantas Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
18.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.