JenderalDirekturadalahJenderal6. Direktur
(5)Kriteria ...
(4)Kriteria rencana pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) buruf f yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dihitung berdasarkan jumlah dispenser.
(3)Kriteria rencana pembangunan fasilitas pelayanan. umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dihitung berdasarkan:
a.jumlab tempat tidur, untuk rumab sakit;
b.jumlah ruang praktek dokter, untuk klinik bersama; atau
c.luas bangunan, untuk bank.
(2)Kriteria rencana pembangunan fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dihitung berdasarkan:
a.jumlah siswa yang mampu ditampung atau diterima untuk dididik; atau
b.jumlah siswa yang mampu ditampung dalam satuan waktu tertentu.
(1)Kriteria rencana pembangunan pusat kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, dan gedung pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3)huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf h yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dihitung berdasarkan luas lantai bangunan. Pasa13
(4)Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.perumahan dan permukiman;
b.rumah susun dan apartemen;
c.asrama;
d.ruko; danjatau
e.permukiman lainnya.
(5)Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.akses ke dan dari jalan tol;
b.pelabuhan;
c.bandar udara;
d.terminal;
e.stasiun kereta api;
f.pool kendaraan;
g.fasilitas parkir untuk umum;
h.jalan layang (flyoverj;
1.lintas bawah (under pass) J. terowongan (tunnen; danjatau
k.infrastruktur lainnya. -4 Pasa16 ...
(3)Dalam hal reneana pembangunan infrastruktur jalan layang (jlyover), lintas bawah (underpass), dan/ atau terowongan (tunnen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)menghubungkan jalan yang be1um pernah ada; tidak wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
(1)Rencana pernbangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf I, huruf g, dan huruf k wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
(2)Rencana pembangunan infrastruktur jalan layang (flYOV€i), lintas bawah (underpass), dany atau terowongan (tunnen sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 ayat (5) huruf h, huruf i, dan huruf j wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas apabila jalan layang (jlyover) dan/ atau lintas bawah (underpass) dan/ atau terowongan (tunnen merupakan jalan akses dari /ke jalan eksisting. Pasa15
(1)Kriteria rencana pembangunan perumahan dan perrnukirnan, rurnah susun, dan apartemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan b yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dihitung berdasarkan jumlah unit.
(2)Kriteria rencana pembangunan asrama sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (4) huruf c yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dihitung berdasarkan jumlah kamar.
(3)Kriteria rencana pembangunan ruko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dihitung berdasarkan luas lantai bangunan. Pasa14
(5)Kriteria rencana pembangunan hotel sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) huruf g yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dihitung berdasarkan jurnlah kamar.
(6)Kriteria rencana pembangunan restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk.
(7)Kriteria rencana pembangunan fasilitas olah raga (indoor atau outdoor) sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) huruf j yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dihitung berdasarkan kapasitas penonton dan Zatau luas lahan.
(8)Kriteria rene ana pernbangunan bengkel kendaraan bermotor dan pencucian mobil sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k dan 1 yang wajib dilakukan Analisis Darnpak Lalu Lintas dihitung berdasarkan luas lahan. - 5