Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015
- Nomor
- 164/PMK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Pe1jalanan Din.as Luar Negeri; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Penclapatan Dan Belanja Negara (Leni.baran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: I. Perjalanan Din.as Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pe1jalanan Dinas adalah pe1jalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk pe1jalanan di luar wilayah Republik Indonesia un.tLtk kepentingan dinas/negara. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGA N
BAB II
( 1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pettanggungjawaban Pe1jalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .
BAB III
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan pnns1p prinsip sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA 1 . Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi · dan prioritas yang. berkaitan deng;:m penyelenggaraan pemerintahan;
BAB IV
( 1) Jenis Perjalanan Dinas terdiri atas: a . Perjalanan Dinas Jabatan; dan b . Perjalanan Dinas Pindah .
( 1) Sebelum dilakukan :Perjalanan Dinas Jabatan, Menteri/ Pimpirian Lembaga menerbitkan Surat Tugas bagi Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan .
( 1) Dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, suatu Kementerian Negara/ Lembaga dapat mengikutsertakan Pelaksana SPD dari: a . Kementerian Negara/ Lembaga lain; dan/ a tau b . luar Kementerian Negara/Lembaga . www.jdih.kemenkeu.go.id ME NTER! KEUA NGA N REPUBLIK INOONESIA
( 1) Berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1), Menteri/Pimpinan Lembaga berkena:;:tn mengajukan permohonan izin berupa Surat Persetujuan kepada Presiden atau pejabat yang ditunjuk untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a . www.jdih.kemenkeu.go.id ME NTER! KEUANGAN
Tata cara pengajuan permohonan izin berupa Surat Persetujuan untuk Pe1jalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengikuti · ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai administrasi perjalanan dinas luar negeri . Pasal 1 1 ( 1) Berdasarkan Surat Tugas dan Surat Persetujuan, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permohonan paspor dan/ atau Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)