a.melakukan penyiapan surat keputusan tim penegasan batas daerah dan memfasilitasi sekretariat tim penegasan batas daerah provinsi
b.melakukan inventarisir segmen batas antar kebupaten Zkotadan dengan provinsi tetangga;
c.melakukan pengumpulan bahan dalam bentuk hard copy dan soft copy serta mengelola data tentang penataan dan penegasan batas wilayah antar kabupaterr/kota dan dengan provinsi tetangga;
d.melakukan penyiapan bahan dan menyusun laporan penegasan batas antar kabupaten Zkota dan dengan provinsi tetangga;
e.menyusun agenda jadwal kegiatan penegasan batas kabupaten/kota dan dengan provinsi tetangga:
f.menyampaikan usulan penetapan batas daerah ke Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia;
g.melaporkan hasil kegiatan terkait dokumen penegasan batas kepada pimpinan; dan
h.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
c.melakukan penyiapan rapat-rapat koordinasi terkait batas daerah;
d.melakukan kerjasama dengan instansi lain terkait penegasan batas daerah;
e.melakukan pengumpulan bahan dan mengolah data penegasan batas daerah serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan; dan
f.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai Iungsi :
a.pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang- undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/kota; Pasa122 Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, menyelenggarakan pelayanan administratif, mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas monitoring dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi dan sumber daya di bidang produk hukurn, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/kota.
c.menyusun jadwal verifikasi Panitia Pembakuan Nama Rupabumi dan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;
d.menyusun jadwal verifikasi dan evaluasi pemekaran kabupaten;
e.menyusun jadwal verifikasi dan evaluasi serta memberikan rekomendasi pemekaran kecamatan yang memenuhi persyaratan;
f.melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring evaluasi perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah ibukota daerah, pemindahan pusa.t pemerintahan daerah dan penyusunan kode data wilayah;dan
g.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. danrupabumidatainventarisirb. melakukan Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat dan Badan Daerah; dan
3.Subbagian Pembinaan Hukum Kabupaterr/Kota. GubernurKeputusanPenyusunan2. Subbagian Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdiri dari :
a.Bagian Peraturan Perundang-undangan membawahi 3 (tiga)Subbagian, yaitu :
1.Subbagian Penyusunan Peraturan Daerah;
2.Subbagian Penyusunan Peraturan Gubernur; dan
3.Subbagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukurn.
b.Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia membawahi 3 (tiga)Subbagian, yaitu :
1.Subbagian Bantuan Hukum;
2.Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
3.Subbagian Tata Usaha.
c.Bagian Penyusunan Keputusan Gubemur dan Pembinaan Hukum Kabupaterr/Kota membawahi 3 (tiga) Subbagian, yaitu :
1.Subbagian Penyusunan Keputusan Gubernur Lembaga Dinas Daerah; Pasa123
b.penyiapan bahan penyelenggaraan layanan administrasi di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang- undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/kota;
c.penyelenggaraan pembinaan administrasi dan sumber daya aparatur di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/kota;
d.pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/kota; dan
e.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. penyusunan program legislasi daerah;
d.pengusulan kepada Gubernur program legislasi daerah untuk diteruskan kepada DPRDProvinsi;
e.pemeriksaan, mengkaji dan menelaah Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubemur;
f.pengusuJan pembentukan Tim Peneliti dan Pengkajian Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur;
g.pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan penetapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubemur;
h.pengusulan pernbahasarr/penetapan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD; menginventarisasi Rancangan Peraturan diusulkan perangkat daerah untuk bahanDaerah yang Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasa! 24, Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi :
a.perencanaan dan penyusunan program kerja tahunan berdasarkan kebutuhan organisasi dan sesuai tugas dan fungsi sebagai pedoman dalam peJaksanaan tugas;
b.penyiapan bahan telaahan dan bahan pertimbangan untuk penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
c.pelaksanaan Pasal 25 8agian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menelaah, menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi penyusunan Zperurnusan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, menyiapkan bahan dokumentasi produk hukum daerah serta melaksanakan kegiatan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). data/bahan