Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANGUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 20].4 TENTANG KEBIJAKANAKUNTANSIPEMERINTAHPROVINSI SUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN: Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1818) ;
a.Pendanaan entitas tersebut rnerupakan bagian dari APBD;
b.Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang- undangan;
c.Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk;
d.Langsung kepada entitas akuntansij entitas peJaporan yang membawahinya dan secara tidak Jangsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran;
e.Mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman sesuai dengan ketentuan;
f.Mernberikan jasa layanan kepada maeyarakat/ pihak ketiga;
g.Mengelola surnber daya yang terpisah dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan yang membawahinya; yang dipisahkan, mempunyaidaerahmengelola kekayaan Entitas Akuntansi/Entitas Pelaporan
6.BLUD adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang
5.BLUDmerupakan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLUD menerapkan kebijakan ini dalam menyusun laporan keuangan.
4.Secara umum, Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah mengacu pada seluruh Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kecuali diatur tersendiri dalam Kebijakan Akuntansi ini. Ruang Lingkup tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.
10.Laporan keuangan BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oJeh BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalarn membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk C. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
9.Laporan Keuangan BLUD adaJah bentuk pertanggungjawaban BLUD yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan OperasionaJ, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
8.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang darr/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian: program pemerintah; dan ratau
1.Laporan keuangan BLUD diaudit dan diberi opini oleh auditor eksternal
7.Selaku penerima Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)yang menyelenggarakan akuntansi, BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntanei/entitas pelaporan yang secara organisatoris mernbawahinya. B. DEFINISI pencapaiandalamsignifikanpengaruhh. Mempunyai E. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 12.Koroponen laporan keuangan BLUDterdiri atas:
a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Neraca;
d.Laporan Operasional:
e.Laporan Arus Kas;
f.Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan. 11.Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUDberada pada pimpinan BLUDatau pejabat yang ditunjuk. D. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUMDAERAH pengambilan keputusan dan untuk. roenunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a.menyediakan inforrnasi mengenai posisi sumber daya ekonoroi, kewajiban, dan ekuitas BLUD;
b.menyediakan inforrnasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLUD;
c.roenyediakan informasi mengenai surnber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
c.menyediakan informasi mengenai cara entitas pclaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya:
f.rnenyediakan informasi mengenai potensi BLUD untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLUD; dan
g.roenyediakan informasi yang berguna untuk mcngcvaluasi keroampuan dan kemandirian BLUD dalam mendanai aktivitasnya. G. LAPORAN REALISASI ANGGARAN 17.Laporan Realisasi Anggaran BLUD menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pernbiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 18.Laporan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)BLUD paling kurang mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA;
b.Belanja;
c.Surplus/ defisit-LRA; Tepat Waktu 16.Kegunaan laporan keuangan berkurang bilarnana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu BLUD bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Periode Pelaporan
15.Laporan keuangan BLUD disajikan paling kurang sekali dalam setahun F. STRUKTUR DAN lSI Pendahuluan
14.Kebijakan ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
13.Laporan keuangan BLUD memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arus surnber daya ekonomi selama periode berjalan, Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap Kemampuan ekonorni BLUDdalam menyelenggarakan kegiatannya di rnasa mendatang. '.
d.Penerirnaan pembiayaan;
e.Pengeluaran pembiayaan;
f.Pembiayaan neto; dan
g.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).
19.Pendapatan BLUDyang dikelola sendiri dan tidak disetor ke Kas Daerah merupakan pendapatan daerah.
20.Satuan kerja pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dapat diberikan fleksibilitas dalarn rangka pelaksanaan anggaran, tennasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Salah satu bentuk l1eksibilitas dalam pengeJolaan pendapatan adalah bahwa pendapatan dapat dikelola langsung untuk mernbiayai belanjanya. Pendapatan yang dikelola langsung untuk membiayai belanja tersebut berarti bahwa pendapatan BLUDtidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Daerah. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan.
21.Pendapatan-LRA pada BLUD diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUDdiakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
22.Pemerintah Provinsi dapat membuat mekanisme pengakuan pendapatan-LRA BLUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkup Pernerintah Provinsi. Misalnya, Pemerintah Provinsi mernbuat mekanisme pengesahan pendapatan-LRA BLUD yang disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).
23.Dalam hal bendahara penenmaan pendapatan-LRA BLUD merupakan bagian dari BUD, maka pendapatan-LRA BLUDdiakui pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan BLUD.
24.Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
25.Dalarn hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
26.Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO),diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
27.Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLVD tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLVD penambah SiLPApada Pemerintah Provinsi.
28.Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLVD tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLVDdan penambah SALpada Pemerintah Provinsi.
29.Pendapatan-LRA pada BLVD diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
30.Pendapatan-LRA pada BLVD merupakan pendapatan bukan pajak.
31.Termasuk pendapatan bukan pajak pada BLVDadalah:
a.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
b.Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansr/ entitas pelaporan;
c.Pendapatan hasil kerja sama;
d.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; darr/atau
e.Pendapatan BLVDlainnya.
32.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat Sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf a adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
33.Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf b adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahi maupun yang tidak membawahinya.
34.Pendapatan hasil kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf c adalah perolehan dari kerjasama operasional, sewa-menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD.
35.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas scbagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf d adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain berupa kas, tanpa adanya kewajiban bagi BLUD untuk menyerahkan barang /jaea,
36.Pendapatan BLUD lainnya sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf e, antara lain berupa:
a.hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan;
b.jasa giro;
c.pendapatan bunga;
d.keuntunganselisih nilai tukar rupiah tcrhadap mata uang asing: darr/atau
e.komisi, potongan atau pun bcntuk lain sebagai akibat dari penjualan danj atau pengadaan barang danj atau jasa oleh BLUD.
37.Pendapatan Hibah berupa barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA karena pengakuan pendapatan berbasis kas. Pendapatan Hibah berupa barang/ jasa dilaporkan pada Laporan Operasionai yang bcrbasis akrual.
38.Contoh pendapatan layanan yang bersurnber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 31 huruf b, misalnya adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus BLUD mempcroleh pendapatan dari Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) mahasiswa yang didanai dan anggaran kementerian negara/Iernbaga/Batuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
39.Belanja pada BLUD diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
40.Belanja pada BLUD diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi Genisbelanja), organisasi, dan fungsi.
41.Klasifikasi ekonomi untuk BLUD, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
42.Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada BLVD selarna satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA.
43.Transaksi pernbiayaan dapat terjadi pada BLVD yang melakukan transaksi perolehan pinjarnan dan/atau investasi jangka panjang. Penerimaan pembiayaan pada BLVD terjadi pada saat pinjaman jangka panjang diterima dan/ atau divestasi investasi jangka panjang dilaksanakan. Sementara, pengeluaran pembiayaan pada BLVD terjadi pada saat pelunasan pinjaman jangka panjang dan/ atau pengeluaran investasi jangka panjang.
44.Penerimaan pembiayaan pada BLVD diakui pada saat Kas yang diterirna BLVD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
45.Pengeluaran pembiayaan pada BLUDdiakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
46.Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLUDdiakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
47.Selisih lebih/kurang an tara penerunaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pernbiayaan Neto.
48.Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
49.Apabila BLVD rnenerima alokasi anggaran selain dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mernbawahinya, rnaka BLUD rnenyusun LRAsesuai clengan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut.
50.Alokasi anggaran yang diterima oleh BLUDsebagaimana dimaksud dalam Paragraf 49 adalah alokasi anggaran yang tidak terkait dengan imbalan jasa layanan yang diberikan oleh BLVD kepada entitas pelaporan yang rnengalokasikan anggaran tersebut, rnisalnya alokasi anggaran untuk Dana Bergulir yang diberikan oleh BUN/BUD kepada BLVDyang berada di bawah kernenterian /ternbaga/Pemerintah Provinsi/SKPD. I. NERACA
56.Neraca menggarnbarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
57.Neraca BLVD menyajikan secara kornparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a.Kas dan setara kas;
b.Investasi jangka pendek;
c.Piutang dari kegiatan BLVD;
d.Persediaan; H. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
52.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan inforrnasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
53.Laporan Perubahan SaJdo Anggaran Lebih BLVDmenyajikan secara kornparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a.Saldo Anggaran Lebih awal;
b.Penggunaan Saldo Angga.ranLebih;
c.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d.Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya;
e.Lain-lain; dan
f.Saldo Anggaran LebihAkhir.
54.Disamping itu, BLVD menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur- unsur yang terdapat daJam Laporan Perubahan SaJdo Anggaran Lebih daJam Catatan atas Laporan Keuangan.
55.Contoh format Laporan Perubahan SaJdo Anggaran Lebih BLVD disajikan pada ilustrasi kebijakan ini. I1ustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan untuk membantu dalam pelaporan keuangan.
51.Contoh format LRA BLVD disajikan pada ilustrasi Kebijakan Akuntansi ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan. Tujuan ilustrasi ini adalah rnenggambarkan penerapan kebijakan untuk membantu dalam pelaporan keuangan.
e.Investasi jangka panjang;
f.Aset tetap;
g.Aset lainnya;
h.Kewajiban jangka pendek;
1.Kewajiban jangka panjang; J. Ekuitas.
58.Kas dan setara kas pad a neraca BLUDmerupakan kas yang berasal dari pendapatan BLUD baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
59.Kas pada BLUD yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih.
60.Dalarn rangka perhitungan saJdo kas dengan catatan SAL pada BLUD, BLUD harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLUD yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
61.BLUD sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLUD darr/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD.
62.Dana kas BLUD yang bukan milik BLUD diakui sebagai kas dan setara kas.
63.Dana kas sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 62 antara lain:
a.Dana tit;pan pihak ketiga;
b.Uang jaminan; dan
c.Uang muka pasien rumah sakit.
64.Kas yang berasal dad sisa dana investasi APBN/APBD diakui sebagai aset lainnya.
65.Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLUD pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLUDpenambah ekuitas pada Pemerintah Provinsi.
66.Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Gubernur. Investasi jangka panjang dirnaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen. J. LAPORAN OPERASIONAL
72.Laporan Operasionat (LO) mcnyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
73.Struktur Laporan Operasional BLUD mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO;
b.Beban;
c.SurplusjDefisit dari kegiatan operasional;
d.Kegiatan nonoperasional;
e.SurplusjDefisit sebelum Pos Luar Biasa;
f.Pos Luar Biasa; dan
g.SurplusjDefisit-LO. .67. Investasi permanen pada BLUD, antara lain berbentuk penyertaan modal.
68.lnvestasi non permanen pada BLUD,antara Jain sebagai berikut:
a.Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain;
b.Investasi dalam bentuk dana bergulir;dan
e.lnvestasi nonpennanen lainnya.
69.Walaupun kepemilikan investasi pada BLUD ada pada BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLUD. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLVD scbagai entitas pelaporan, dirnana seluruh surnber daya ekonomi yang digunakan BLUD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD.
70.BUD sebagai pemilik investasi melaporkan juga investasi yang dicatat oleh BLUDpada laporan keuangan BUD.
71.Contoh format Neraca BLUD disajikan dalam ilustrasi Kebijakan Akuntansi ini. llustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan. Tujuan ilustrasi in! adalah mcnggambarkan penerapan kcbijakan untuk membantu dalam peJaporan keuangan. akuntansi/ entitas pelaporan;
d.Pendapatan hasil kerja sama;
e.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kasj'barang/jasa; dan
f.Pendapatan BLUDlainnya. Rincian lebih lanjut surnber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
75.BLUD menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut Klasifikasi jenis beban. Klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang bcrlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
76.Pendapatan-LO pada BLUDdiakui pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan;
b.Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ckonomi.
77.Pendapatan-LO pada BLUD yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
78.Pendapatan-LO pada BLUD yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh BLUD tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
79.Pendapatan-LO pada BLUDmerupakan pendapatan bukan pajak.
80.Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan Asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
81.Dalarn hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak entitas
74.BLUD menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri alas:
a.Pendapatan dari alokasi APBN/APBD;
b.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
c.Pendapatan layanan yang bersumber dari K. LAPORAN ARUS KAS
90.Laporan Arus Kas pada BLUD menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLUD.
91.Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
82.Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sarna Operasi (KSO),diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang rnerupakan hak mitra KSO.
83.Beban pada BLUDdiakui pada saat:
a.timbulnya kewajiban;
b.terjadinya konsurnsi aset; danj atau
c.terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensijasa.
84.Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dan pihak lain ke BLUDtanpa diikuti keluarnya kas.
85.Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban danj atau konsurnsi aset non kas dalam kegiatan operasional BLUD.
86.Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
87.Beban pada BLUDdiklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
88.Klasilikasi ekonomi untuk BLUD yaitu beban pegawai, beban barang, beban penyisihan, dan beban penyusutan aset tetap / amortisasi.
89.Contoh format Laporan Opcrasional BLUDdisajikan dalarn ilustrasi kebijakan akuntansi ini. llustrasi merupakan eontoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan untuk mernbantu dalam klarifikasi artinya. Aktivitas Investasi
94.Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan Pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas.
95.Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLVD kepada masyarakat di masa yang akan datang.
96.Arus masuk kas dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas:
a.Penjualan Aset Tetap;
b.Penjualan Aset Lainnya;
c.Penerimaan dari Divestasi;danj'atau
d.Penjualan lnvestasi dalam bentuk Sekuritas. Aktivitas Operasi
92.Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
a.Pendapatan dari alokasi APBN/ APBD;
b.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
c.Pendapatan layanan yang bersurnber dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan ;
d.Pendapatan hasil kerjasama ;
e.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas darr/atau
f.Pendapatan BLVDlainnya.
93.Arus keluar kas untuk aktivitas operas) terutarna digunakan untuk:
a.Pembayaran Pegawai;
b.Pembayaran Barang ;
c.Pembayaran Bunga ; darr/atau
d.Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa, operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Aktivitas Pendanaan 100.Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan Pcngeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang darr/utau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumiah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utangjangka panjang. 101.Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang. 102.Arus rnasuk kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut:
a.Penerimaan pinjaman; dari/atau
b.Penerimaan dana dari APBN/ APBDuntuk diinvestasikan.
97.Investasi yang dilakukan oleh BLUDdapat berasal dari pendapatan BLUD dan APBN/APBD. Penerimaan dari Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 96 huruf c dan Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas sebagaimana dimaksud dalarn Paragraf 96 huruf d merupakan penerimaan dari divestasi dan penjualan investasi yang berasal dari pendapatan BLUD dan investasi yang berasal dari APBD.
98.Arus keluar kas dari aktivitas investasi, an tara lain terdiri atas:
a.Perolehan Aset Tetap;
b.Perolehan Aset Lainnya;
c.Penyertaan Modal;
d.Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas; dan Zatau
e.Perolehan investasi jangka panjang lainnya.
99.Pengeluaran atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 98 huruf c, pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas sebagaimana dimaksud dalarn Paragraf 98 huruf d, dan perolehan lnvestasi jangka panjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 98 huruf e merupakan pengeluaran dari divestasi dan pembelian investasi yang berasal dari pendapatan BLUD dan pengeluaran investasi yang bcrasal dari APBD. Aktivitas Transitoris
107.Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan Pengeluaran kas yang tidak: termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. 108.Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris, an tara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). PFK menggarnbarkan kas yang berasal dari jurnlah dana yang diterima secara tunai untuk pihak ketiga, rnisalnya potongan pajak. 109.Arus masuk kas dari aktivitas transitoris, meliputi penerimaan PFK.
103.Sebagai bagian dari Pernerintah Provinsi, BLUDdapat rnernperoleh dana dari APBN/APBDuntuk tujuan investasi BLUD. Penerimaan dana dari APBN/ APBD untuk diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 102 huruf b, merupakan penerimaan dana dari APBN/ APBDyang disajikan sebagai dana kelolaan BLUD dalam kelornpok aset lainnya dan utang jangka panjang kepada BUD pada neraca.
104.Dengan mengakui penerimaan dana tersebut sebagai utang, BLUD harus mengakui penerimaan dana dalam arus masuk kas aktivitas pendanaan. Sebaliknya, jika BLUD menyetor kernbali dana investasi ke BUD maka penyetoran dana investasi tersebut diakui sebagai arus keluar kas dalam aktivitas pendanaan. 105.Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut:
a.Pembayaran pokok pinjaman; dart/ atau
b.PengembaJian investasi dana dari APBN/APBDke BUN/BUD.
106.Pengernbalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 105 huruf b merupakan pengernbalian investasi yang berasal dari APBN/APBD karena penarikan dana investasi dari rnasyarakat. L. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
112.Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun scbelumnya.
113.Laporan Perubahan Ekuitas pada BLUD menyajikan paling kurang pos-pos sebagai bcrikut:
a.Ekuitas awal;
b.Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c.Koreksi-koreksi yang langsung rncnambah/rnengurangi ekuitas, yang an tara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: 1) koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; dan/ atau 2) perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap,
d.Ekuitas akhir.
114.Di samping itu, BLUD menyajikan rincian lebih lanjut dad unsur- unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
115.Contoh format Laporan Perubahan Ekuitas pada BLVD disajikan pada ilustrasi Kebijakan akuntansi ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan untuk membantu dalam pelaporan keuangan.
110.Arus keluar kas dari aktivitas transitoris, meliputi pengeluaran PFK. Ill. Contoh format Laporan Arus Kas BLVD disajikan dalam ilustrasi Kebijakan Akuntansi ini. llustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari Kebijakan. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan pcnerapan kebijakan untuk membantu dalam pelaporan keuangan. pelaporan yang tidak berstatus BLUD, unsur LRA entitas terse but terdiri dari pendapatan dan belanja serta tidak mempunyai unsur surplus/defisit dan SiLPA. Dalam hal entitas akuntanslj pelaporan membawahi satU8J1 kerja BLUD, LRA konsolidasian entitas akuntansi/ entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRABLUD.
119.Laporan Arus Kas BLUD dikonsolidasikan pada Laporan Arus kas unit y~ng mempunyai fungsi perbendabaraan urnum.
120.Transakei dalam Laporan Arus Kas BLUD yang dikonsolidasikan pad a Laporan Arus Kas unit yang mernpunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
121.Laporan Perubahan SAL BLUD tidak digabungkan pada laporan keuangan entitas pelaporan yang membawahinya karena entitas pelaporan terse but tidak menyajikan Laporan Perubahan SAL termasuk Pemerintah Provinsi.
122.Laporan Perubahan SAL BLUD digabungkan daJam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
123.Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLUD ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts} seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari akuntansi/ entitasentitas118. Sesuai dengan karakteristik M. PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM KE DALAM LAPORAN KEUANGAN ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN
116.Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLUD digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansij'entitas pelaporan yang mernbawahinya.
117.Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLUD dikonsolidasikan kedaJam LRA entitas akuntansij'entitas pelaporan yang membawahinya. Tanggal Efektif
126.Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan mulai Tahun Anggaran 2016. N. PENGHENTIAN SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
124.Sesuai ketentuan pcraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi dapat mencabut status pola pengelolaan keuangan BLUD pada satuan kerja Pemerintah Provinsi.
125.DaJam hal satuan kerja tidak lagi menerapkan pola Pengelolaan keuangan BLUD, maka satuan kerja tersebut menyusun laporan keuangan selayaknya entitas akuntansi pemerintah lainnya, dan satuan kerja tersebut harus menyusun laporan keuangan penutup per tanggal pcncabutan statusnya sebagai BLUD. entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuaJi akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasaJ dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 31 huruf b. nlttla.Hl R.u ,Iut' NO. URAlAN AuU"'·"" Reft.llsul 1%1 Re-.Ji"•• i 20Xl 20Xl 20XO I PENDAPATAH r"'tlIdIll~1r"lJMn ",,,10.1"'" dan 1 IUttSytU?'bt """ """ "" ><XX PcndApMnnjtl"'lo i:lyooon dnri ~ntll". 3 akuntlln~l/c1'blAII pelt'lpCU11n x>Or """ xx """, P(!'lIdnIIU"'" IIl,ltil k(:ljiJ l:!(lIU" xxx xxx "" ".. - P~I",.hlllit'UII hibllh xxx x" xx ux., • }\:OdO)II1111l'UIU'.hn lninnyn xxx xxx xx "XX Iofwnlah Pelldllpatan (2 •• d. 7 61 """ """ "" """8 0 IlikArl16 10 8ISLANJA OPllAAIIl II ScltlJljf' "I:I'J'Wtll """ x," xx .xx I'l 8elt.UlJflaIlY"..I!) xxx ,let xx xxx 1.1 Hunnn xxx ,.. xx xx, 14 9t;II)'ljnl..n.iu.""lu .n ... n x"x JwnlAlJ Uo.hu~a Opf:I'A$i(II 13 ••d•• tI) .xx .,,, xx ."" Ib 17 86UU1JA MODAl. x.. xxx xx 'XlI 13 Iklnnjn'tnn"h xxx ."" lOt ><XX 19 Octonju 1-\:,al"tAn clan l\h:~.ln xxx xxx xx xxx 2Q Ocl/illif' OtduII{\ dllll OnnlV-lIw\u """ xxx xx .xx ~I BelAllJA ,'AlII", II'inl'uli "An .Jllrino"n ."" XlOt Xl< ... ~J Bela)l,!A A,u" '1'';1(111l.nilillyn 'xx "'1( xx ... ~a Otl~IIJn ""'t:1 I.ninnyo 1tX'1f ••• xx vv. ,Jlunlah1l~'JJj. I'Itodll(18 J' "d, ~31 ux x.. xx xx. 2S Jlunl•.h Bdattj. (IS .. 24) """ """ "" ...... J6 SURPLUS I n DBf'lSfT - 100( "" -~8 ~l<~I1IIAYAM ~~ PENRIUMMN P.eNJ~f(Jl\tAAN p&mIAYAAN DALA1U 30 N&GSR' 31 ~I)I;';llIn,..n J'l'Uljruu.au xxx xxx lOt ... al l~nt·';JUMIl Md. DiYc!t~i .xx "'" .x ."" PblerunNin KeuilJflJi PilljtunA,n J3 kepAdft plho Ie ktill xxx xxx xx ... Jtt.tnI.a.h Pe.derunaa.n PesdblaJ'aa.n 34 dalam NCf;ul (31 s,d, 33) ... xxx xx .xx .j:J .'UI\TLAH PF.Jf£RII\lAAN 36 l'f,I\(UI.AYAAH """ lOP< lOt """ :'}; 38 pENCELUJIlWY J?ENG.ELllAIW'I P&WIAYAAN DALAJ\1 39 IQlG6RI .0 Pem~"IU""l f'obk Pioj81otm lOC( lOOt xx lOOt ., PtngtlUN'AI\ ~n)'ertMn t.~od:'ll xxx ... Xl< lOOt P;!'lnbtNll P,"JnnlAl' kCpftd/\ l"i.hflk "2 lhjn .Xl< ... .. "'"JtlUlioh Pcncrhncen l~l)thils,Vt.i"11 "3 Olll",n fle6cI'I .xx xxx xx xx. •• J\JMLAH PElfGEWJIlWY '5 l'EttmlAYAAN """ """ xx -pumlAYAAH 46 IIF:t'O """ .... JOt 100< <7 "8 """" """" ax """" UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAl DENGAN 31 DESEMBER20Xl DAN 20XO PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN LAYANAN UMUM LAPORAN REAUSASI ANGGARAN FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN BLUD PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NO URAIAN 20X1 20XO .I Suklo I\ngJ\(1Il111Lebih I\woll XXX XXX 2 POllggUJla;l1l Sl\l.. (XXX) (XXX) 3 Sub.o',,) (I - 2) XXX XXX 1 Sis" lcbil,/KunUlg Pclllblll)11an i\IISlJWlUl XXX XXX (8JJ,J'I\/8I.1<1'I\) 5 Subto,"1 (:l + 1) XXX XXX 6 Koreksi t\csnlnl1311 Pembukuan 1'011\111 XXX XXX ScbChlJJlllYA 7 loJlill·l:.till XXX XXX 8 Suldo I\IIi1J;aI·:.rn Lchlh AkJ,;,' (5 ,. 6 + 7) XXX XXX PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN lAYANAN UMUM LAPORAN PERUBAHAN SAlDO ANGGARAN lEBIH UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20XO FORMAT LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH BLUD PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN (Dalam ru, labl No URAIAN 20,,1 20,.0 Senalkan/ (%) Pe.nurnn,," KEOIATAN OPERASIONAL I PENDAPATM 2 5 I'tll(l:lP,) l:)1)jflN,n juyanan dad IIIHsyal';)k:1t xxx xxx xxx xxx l'cndal'31RnjaoalnYWl3Jl cI.n (:l,titas 6 akunt.'lnsi/cnlita8 pclapomn XXX XXX xxx xxx 7 Pend~pI1lOn hasil kerj. samn XlCX XXX XXX xxx 8 l'el1<[aIX"~lI1 blbah XXX xxx xxx XXX 9 l'cnclAlxIWIIUAAhaI,inny' XXX xxx xxx xxx Pend'p"tIlIlAPBN/Af'BO XXX XXX xxx XXX 10 xxx xxx xxx """.11 12 JUmAH Pl:NDAPATAN (10) """ xxx XXX lOOt 13 SEBAN I~ 15 17 Bt;l>all l>Cgall'lIi xxX xxx xxx xxx IS Bebnn P¢,'",,(linnll xxx xxx xxx XXX 19 Be))"JI Jrl... xxx xxx xxx xxx 20 Oel)un Pt.:ln(J1ihhJ'8~111 xxx XXX XXX XXX 21 Be!),," IA'"~~QJl(II')I'I)'a <[(\11J.oea XXX Xl()( xxx xxX 22 &:11"" PC'jlJl.II"" l)i"". xxx lOO( xxx XXX 2.1 Bebftn I'cnyusultkn Aacl XXX xxx XXX XXX 24 Bel"", B","W! xxx XXX xxx xxx 25 Jumlah B.bon (17 sid 21) xxx """ xxx >oat 26 46 ~7 Surplus/ Donolt Opom,ronal (12·2~) xxx XXX xxx lOUt 48 19 I!l.iQI4TM! !lON OEiB4!i1ONAl. 50 Surpl\os/Dcfisilf'l;rUliolan A"(1[Nonlanc",,- ."" xx. lQIX XXlC 52 (KeI'Llgian)Penurunnn Nilai Allo!. XXX XXX xxx xxx Surplus/ Der..il dnri 1\('gia1't1n NUllOperes ional 5'l Lalnnya xxx xxx xxx xxx JUMLAH SURPWS/DEFISIT DARI KEGIATAli """ xxx xxx lOOt 55 NON OPERASIONAL (~O s.d. 54) SURPLUS/DEFIS!1' SEIIELUM POS WAR 56 IIIASA (47 + 55) """ """ """ """57 58 POS LVAR PIASA 59 Pendapatan Luar Blasa XXX XlOC XXX XXX 60 I3eban tUM BiAAA xxx XXx XXX xxx 6) JUMLAH POS WAR BIASA (59 e.d, 60) xxx xxx xxx xxx 62 SURPLUS/DEFISIT-LQ 156 + 61) """ lOOt xxx """ PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN LAYANAN UMUM LAPORAN OPERASIONAL UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20Xl DAN 20XO FORMAT LAPORAN OPERASIONAL BLUD PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN 10"1",,, RlI)iah) No Uraian . 20X1 20XO 1 Aru. Kns darl Aktlvlt •• Opera.1 2 Am. M".uk KaB 3 Pendnpainu I\I'I3N fAPaD XXX XXX 4 P',~ndOI){\IHI'ljnsa lnyana» (I;,u'i n)fl~yol·oknl. XXX XXX 1~lldnl)f'tanjU8a layanan dari <:llliuut,Dklllll8J1!c'i/ell~Has s pelapomn XXX XXX 6 PclldOPfll"" husil keria sama XXX XXX 7 Pcndnl"'ll\1\ hibah XXX XXX 8 I'I",d"I)"IOI\ U.oh" lainnya XXX XXX 9 Juml.b Aru. Masuk Kas (3 ..fd 8) XXX XXX 10 An •• Keluor KU I I PClllbrlynl'l'lll Pcgtl\vai XXX XXX 12 Pt";llllbl:IYOI'tll I ,-It,usa XXX XXX 13 Pel 11bn.yol'(1I1 Pemeliherean XXX XXX 14 Pc,"bnyn,uII 10J1Rg~n~nD~yadan JA~rl XXX XXX 15 Pcn.ll(1ynrtUll'c,jnlllnrul Dinas XXX XXX 16 PI!lIlhRYIl11u,I=l\lIlSA XXX XXX 11 Jumlala Aru. K.luar Ka.. (llo/d 17) XXX XXX 18 Aru.. Ku Scrslb dar! Aktlvltu Operul (9 - 18) XXX XXX 19 Aru. Ka. darl Aktlvltas tnvestast 20 Arua Mnluk Kill 21 Penjualnn 3trut 'Iunah XXX XXX 22 PeI\iIlOlnll tltHK 1'<;rHIIt'Hndan MI!l\ill XXX XXX 23 Pcn.iun1t'" ntAl~(1(!duIlS dan B(1nglillHII XXX XXX 21 I'elljunilln ntas JolM, Idgnsi don Jminsnn XXX XXX 25 PenjunlBn I\KelTctap Lainnya XXX XXX 26 Penjuoln" I\"',l l.ainnya XXX XXX '27 - Pencrimaan dari Divestasi XXX XXX Penelilll:uu, Penjualan lnvestasi dUrBIIl l3cnluk 28 - Sekuriteis XXX XXX 29 Juml~h Arus Masuk K•• (22 ./d 29) xxx XXX 30 Arus Kelunr Kos 31 Perolehan 'rt\11Hh XXX XXX 32 Pcrol(;llflll Peralatan dan M(~&in XXX XXX 33 Perolehnn (1"dung dan Bangunan XXX XXX 31 Pel'oIl~lloll-Jalnn, lrigaai dan Jarinsun XXX XXX 35 Perolchon I\ael Tdap Lainnya XXX XXX 36 Perolehan I\sel Lainnya XXX XXX 37 Pen~llI{lr80 rcnye,'laan Modal XXX XXX Pengcluomn Pembelian Invcatasi dnlalll Bentuk 38 Sekuritas XXX XXX 39 Jumlab Arus Keluor Ka. (32 sId 39) XXX XXX Aruo Kas Senlh dar! Aktlvltas Inve.t as I (30 . '10 40) XXX XXX 'II Arue Ka. dod Aktivitas Pendannau 42 Aru. M•• uk Kas 43 - Penerlmnnn Pinjuman XXX XXX 44 - Penerimaan I<ernbali l>il)jan)an kep~dnpihok Jain XXX XXX 45 Jumlab Aru. Masuk Ka. 144 ~/d 4~1 XXX XXX PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN LAYANAN UMUM LAPORAN ARUS KAS UNTUK PERJODEYANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER20Xl DAN 20XO METOOE LANGSUNG FORMAT LAPORAN ARUS KAS BLUD PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN ~6 AnJS Kolu8r Mas ~7 PcmtmyartJll Pokc,k Piojasnan XXX XXX '18 ~ rnberlnn Ptnjernan kepada pihnk loin XXX XXX '19 P(:ItyutOI'lHl ke Kes Ncgru'a XXX XXX 50 Juml~h Arua Kelu"r Kas (48 ./d SO) XXX XXX AN. Kuo Bcrslh dort Aktlvltfls PcndonoaQ (46 • 51 51) XXX xxx 52 AJ:u. K~. darJ AktivitQS Transjtorf, 53 Ams MD..uk K1,\, 5'1 J>enelirut,nn PcrhitunpJ\n F'ihRk J<eli~H (PF'J() XXX xxx ss J\1mlo.hAN. Masuk Kils (5~) xxx xxx 56 Aru. Motuar Ma. S? Pcngnlunr(\n Pcl'hitlln~n Fthnk t\:ctiRn (PF'K) XXX xxx 58 JumlD.b Arus Keluur Kas (SS) xxx xxx AN. K•• Betslh darl Aktlvlt •• Tr"nsltorls (SS 59 .58) XXX xxx Konalkan/Penuruuan HR. BLU 60 (19'>41+52+60) XXX x.'OC 61 Soldo A\vnl KQ~Setn.rn Kn. BLU XXX XXX 62 Sliido Akhlr KaGSclnr.~ Kn. BLU(61+621 XXX XXX PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN LAYANAN UMUM LAPORAN ARUS KAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER20Xl DAN 20XO METODE LANGSUNG ·25· GUBERNUR SUMATERA SELATANL' ~. lfH. ALEX NOERDIN NO URAIAN 20Xl 20XO 1 EI\UJ'I'I\S I\WAI,i XXX XXX 2 SU RPl.US/DE F'1$I'I'-I..(., XXX XXX DAMPAI<I{UMUl-ATII' 3 Pf:*:I~UI3J\H{\N J<L::BIJAI<AN/I,I::SAL1\IIAN MltN OASJ\ I::: J{()f~P~I<SiNIl-AI 'I PF.RSI~DIAAN XXX XXX $r~l,ISIiI l~ll~VI\LlJASI 5 A81':'1' Tl;;'TAP XXX XXX G I../\IN-U\IN XXX XXX 7 EI{UI'l'A:S AKHI}-l XXX xxx BADAN lAYANAN UMUM LAPORAN PERU BAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAM PAl DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20XO FORMAT LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS BLUD PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN