Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2011
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Selain penghasilan yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.
Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Januari 2011.
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Keuangan, dan/atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Bistok Simbolon
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan