Peraturan Presiden (PERPRES) No. 38 Tahun 2010
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 79
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
Kejaksaan terdiri dari :
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari :
Jaksa Agung adalah Pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)