Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a.masyarakat datang langsung ke Petugas Layanan Pengaduan Masyarakat di BKPM;
b.petugas Layanan Pengaduan Masyarakat di BKPM menenma pengaduan dari masyarakat dan meminta data pendukung yang diperlukan. Dalam hal ini, petugas menggunakan Formulir A; Bentuk penyampaian dan penanganan pengaduan masyarakat di BKPM dapat dilakukan dengan cara : Bentuk Penyampaian dan Penanganan Pengaduan Masyarakat 11.PELAKSANAAN Pukul 07.30 - 16.00 WIB Pukul 07.30 - 11.30 dan Pukul 13.30 - 16.30 WIB Senin s/ d Kamis Ju mat Waktu pelayanan Pengaduan Masyarakat di Ruang Layanan Pengaduan Masyarakat setiap hari kerja: I. WAKTU PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENANGANANPENGADUAN MASYARAKAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMANMODAL Lampiran I Peraturan Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. • • 021-52921314 021-5252008 ext.1139 021-52921314 081210183505 pengaduan@bkpm.go.id @BKPM Faksimili SMS Su rel Twitter • Ruang Layanan Pengaduan•
b.Melalui Surat 1) alamat Pengaduan Masyarakat di BKPM ditujukan kepada: Petugas Layanan Pengaduan Masyarakat JI. Jend. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190; 2) surat pengaduan akan dikumpulkan oleh Petugas Layanan Pengaduan Masyarakat; 3) petugas Layanan Pengaduan Masyarakat mengadministrasikan dan menyampaikan kepada Ketua Kelompok Kerja Penanganan Pengaduan Masyarakat; 4) Kelompok Kerja Penanganan Pengaduan Masyarakat akan menindaklanjuti laporan Pengaduan Masyarakat.
c.Melalui media elektronik 1) masyarakat dapat menyalurkan pengaduan melalui: • contact center 0807 1002576 • PPID 021-52880460
2.Penyampaian dan Penanganan Pengaduan Masyarakat secara Tidak Langsung
a.Melalui Kotak Pengaduan 1) masyarakat dapat menyampaikan saran, pertanyaan, informasi, pengaduan, keluhan maupun masalah dengan menggunakan Formulir B, melalui kotak pengaduan yang tersedia di Kantor BKPM; 2) surat pengaduan akan dikumpulkan oleh Petugas Layanan Pengaduan Masyarakat dan menyampaikannya kepada Kelompok Kerja Penanganan Pengaduan Masyarakat; 3) Kelompok Kerja Penanganan Pengaduan Masyarakat mengiden tifikasi, mengklarifikasi, menelaah / meneli ti, menganalisis dan melakukan koordinasi dengan unit terkait di BKPM; 4) masyarakat yang menyampaikan pengaduan tersebut akan mendapatkan informasi/jawaban mengenai perkembangan masalah yang dilaporkan melalui surat. penenmaan, menggunakan Penatausahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan dan proses penanganan pengaduan masyarakat ketentuan sesuai dengan tata naskah yang berlaku di BKPM. 3) petugas Layanan Pengaduan Masyarakat menyampaikan seluruh Formulir C kepada Kelompok Kerja Penanganan Pengaduan Masyarakat untuk ditindaklanjuti; 4) masyarakat yang menyampaikan laporan ataupun pengaduan tersebut akan mendapatkan informasi/jawaban mengenai perkembangan masalah yang dilaporkan melalui surat dan media elektronik; 5) masyarakat dapat memantau perkembangan pengaduan yang disampaikan melalui Tracking Pengaduan.
d.Melalui media massa l) masyarakat dapat mengirimkan pengaduan, keluhan maupun informasi melalui media massa baik cetak maupun elektronik; 2) Petugas Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat mencatat pengaduan melalui media massa ke dalam Formulir C; 3) Petugas Layanan Pengaduan Masyarakat menyampaikan seluruh Formulir C kepada Ketua Kelompok Kerja Penanganan Pengaduan Masyarakat untuk ditindaklanjuti; 4) Kelompok Kerja Penanganan Pengaduan Masyarakat menjawab pengaduan melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
e.Melalui Pegawai ASN BKPM atau Pegawai ASN Kementerian/LPNK yang ditugaskan pada PTSP Pusat l) Pegawai ASN BKPM atau Pegawai ASN Kementerian/LPNK yang ditugaskan pada PTSP Pusat dapat menerima Pengaduan Masyarakat; 2) Pegawai ASN BKPM atau Pegawai ASN Kementerian/LPNK yang ditugaskan pada PTSP Pusat meneruskan pengaduan tersebut kepada Petugas Layanan Pengaduan Masyarakat; 3) Petugas Layanan Pengaduan Masyarakat dapat menjawab pengaduan yang sifatnya dapat ditangani langsung; 4) apabila Pengaduan Masyarakat tidak dapat ditangani secara langsung, pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Kelompok Kerja Penanganan Pengaduan Masyarakat. III. ADMINISTRASI FRANKYSIBARANI TID KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMANMODAL Penerimaan Pengaduan Masyarakat Melalui , Telepon, Surat, Faksimili, Surel, Twitter, Facebook dan Media Massa.
3.Lampiran II.C Formulir C
2.Lampiran II.B Formulir B Penerimaan Pengaduan Masyarakat Secara Langsung. Pengaduan Masyarakat Melalui Kotak Pengaduan.
1.Lampiran II.A Formulir A PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL FORMULIR Lampiran II Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. E. PENYELESAIAN D. URAIAN PENGADUAN C. MASALAH PENGADUAN Pukul Hari/ tanggal B. WAKTU PENGADUAN No. Telepon/ Surel Nama lengkap Institusi Alamat lengkap A. IDENTITAS PELAPOR FORMULIR A PENERIMAANPENGADUAN MASYARAKAT SECARA LANGSUNG Lampiran II.A Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (*) Wajib Diisi (**) Salah Satu Wajib Diisi Untuk dapat segera ditindaklanjuti, pengaduan yang disampaikan ini hendaknya menyertakan data dukung beberapa informasi yang releuari dan lengkap, Harap diisi dengan lengkap dan benar! Pengaduan anda akan ditangani semestinya dan kerahasian pengirim dijamin. Alamat Jenis Kelamin Telp. / HP (**) Email(**) DATA PELAPOR Nama Pelapor ISi PENGADUAN FORMULIR B PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI KOTAK PENGADUAN Jenis Pengaduan (*) : 0 Saran/Pertanyaan/Informasi O Pengaduan/Keluhan/Masalah Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Lampiran II.B C. MATERIPENGADUAN B. WAKTU PENGADUAN Pukul Hari/ tanggal (terima) Sarana Pengaduan contact center/telepon/ surat/faksimili/ surat elektronik/ twitter/ face book/ pesan singkat/ laman LAPOR! / media massa*) *)caret yang tidak perlu, khusus media massa disebutkan narna media dan tanggal pemuatan/penayangan No. Telepon/Surel/ Twitter Nama lengkap Institusi Alamat lengkap A. IDENTITAS PELAPOR FORMULIRC PENERIMAANPENGADUAN MASYARAKAT MELALUI CONTACT CENTER/rELEPON/SURAT/FAKSIMILI, MEDIA ELEKTRONIKDAN MEDIA MASSA Lampiran II.C Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
b.Petugas Layanen Pengaduan Masyarakat dapat 10 ban kl'fJ,l .j, -a. Pengaduan Masyarnkat yang disampaikan secara tidak langsung melalu i Saluran Pengaduan yanu contact center / lclepon/surat /faksimi.Ji / surnt clektromk/ twitter/facebook/pcsan singkat/laman l,APOR /media massa yang diterirua olch Petugas Layanan Pcngaduru, Masyarakat.
g.Pelaporan dan pcngarsipan.
f.Kelompok Kcrja Pcnanganan Pengndu..u1 Masyarakat memberikan jowaban kepada masyarakal.
e.Kelompok Kcrja Pcnanganan Pengaduan Masyarakat mengldcntifikasi, mengklarifikasi, menclaah/mencliti, mcnganalisis dan roelakukan koordinasi dcngan unit terkait ap.tbila diperlukan untuk mcnyelesaikan urnsalnh yang diadukan.
d.ApabiJa jcnia pcngaduan yang sifatnya tidak dapat ditanga.ni olch Pctugas Layanan Pengaduen Masynrakal, maka aken diteruskan kepada Kctua Kclompok Kerja Pcnanganan Pcngaduan Masyarakat untuk <litindaklanjuti. Petugas L-ayanan Pengaduan Masyarnkat dapat memberikan t anggapan secara langsung unluk jcnis pcngaduan yang sifo.tnya dapat ditanga.ni langsung oleh Petugas LayanM Pcngaduan Masyarakat
b.Kotak Pengaduan dikclola oleh Petugas Layanan Pcngaduan Masyar-a .kat. PENGADUAN S&CARA TIDAK LANGSUNG IIBLALUI SALURAN PENGADUAN IFORMULJRCl
a.Pengadu an Masyaraknt dapat disrunpaiknn secara Lidak langsung melalui Ko ra.k Pcngnduan. t - 1:m.,•""'" ll:nind.1U.,..,1 i 2~ jrun
f.Pelaponrn dan pcngarsipan. 10 hari kcrjamcmbcrikan Kerja Penanganan Pengaduan jawaban kepada
e.Kelompok Masyarakat masyarakat.
d.Kelompok Kerja Penanganan Pengaduan Masyarakat mengidentifikasi, mengklarifikasi, menclaah /mencliti, mcnganalisis dan melakukan koordinasi dcngan unit terkait apabila dipcrlukan untuk mcnyclcsaikan masa1ah yang diadukan.
c.Apabi!a jenis pcngaduan yang sifatnya tidak dapat ditangani langsung olch Pctugas Layanan Pcngaduan Masyarakat, maka materi pengaduan diteruskan kc Kctua Kclompok Kerja Penanganan Pcngaduan Masyarakat untuk ditindaklanjuti.
b.Petugas Layanan Pcngaduan Masyarakat mclakukan pencatatan Pcngaduan Masyarakat dan dapat mcmbcrikan tanggapan secara langsung untuk jcnis pengaduan yang sifatnya dapat ditangani langsung olch Pctugas Layanan Pengaduan Masyarakat.
a.Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan - sccara langsung mclalui talap muka dcngan PclUgas Layanan Pengaduan Masyarakat di ruang !ayanan pcngaduan rnasyarakat. Tim Pei:u,n1anan P•naadu.u MHyau ..lul,t P•tupa Layan.au P•~duan/ ••ncelola alau Pon..a.QUn& J•.,.b/Pe1•wal ilN BKPM dan P•pwat A.!IN KIL PB:NGADUAN SECARALAMGSUNO(FORMULJRA) Ullit Kerja Tcrlr.a.lt 11--,.rllltatHo. BAGAN ALUR PROSES PENANGANANPENGADUANMASYARAKAT DI BKPM Lampiran 111 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Sadan Koordinasi Penanaman Modal. D. PIMPINAN RAPAT Hari Tanggal Pukul Tempat C. WAKTU DAN TEMPAT Rapat diadakan pada: B. MAKSUD DAN TUJUAN Untuk memutuskan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat rnengenai:
2.Formulir / Surat Pengaduan Masyarakat: I. PENDAHULUAN A. DASAR
1.Laporan Petugas Layanan Pengaduan Masyarakat: BERITA ACARA RAPAT TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT Lampiran IV Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Mengetahui, Jakarta, . V. PENUTUP Demikian Berita Acara Rapat ini dibuat sebagai bahan pertimbangan bagi Pimpinan BKPM guna memutuskan tindak lanjut terhadap Pengaduan Masyarakat.
4.············································································································ 5. IV. RENCANA TINDAK LANJUT 1 .
2.············································································································
3.············································································································
4.············································································································ 5.
2.············································································································ 3. III. KEPUTUSAN RAPAT 1 . e) Peserta Rapat 4 d) Peserta Rapat 3 c) Peserta Rapat 2 b) Peserta Rapat 1
5.Saran Pendapat: a) Pimpinan Rapat