Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.01 TAHUN 2011 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1328) diubah sebagai berikut :
Kepala ULP di lingkungan BMKG dijabat oleh :
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Nomor : KEP.134/KB/IX/2013 tentang Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…