MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN KEPALA SADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PERUSAHAN ATAS PERATURAN KEPALA SADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.O 1 TAHUN 2011 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) SARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058);
4.Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Sadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
5.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Sarang/ Jasa Pemerintah;
6.Keputusan Kepala Sadan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.24/KP.003/KS/SMG-2005 Tentang Penunjukan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika di Setiap Provinsi di Lingkungan Sadan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Sadan Meteorologi dan Geofisika SK.179 /KP.003/KS/SMG-2006;
7.Peraturan Kepala Sadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
8.Peraturan Kepala Sadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sarang/ Jasa di Lingkungan Sadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 3
g.menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
h.menerima dan mengoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa dan masyarakat;
1.melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di ULP; J. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
k.menyiapkan surat usulan Kepala ULP untuk penerbitan SPPSJ oleh PPK; pemilihan penyedia oleh Kelompok Kerja pelaksanaan dilaksanakan
e.mengoordinasikan barang/ jasa yang Pengadaan;
f.menyampaikan hasil evaluasi dan pemenang dari Kelompok Kerja Pengadaan kepada Kepala ULP;