Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.1 Tahun 2011
- Nomor
- KEP.1
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang Lingkup Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, dan Pembiayaan.
Tujuan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk:
BAB III
ULP di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berkedudukan di:
ULP mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, ULP menyelenggarakan fungsi:
Dalam hal pengadaan barang/jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri dan/atau swasta.
BAB IV
ULP terdiri atas:
Kepala ULP di lingkungan BMKG diangkat oleh Kepala Badan.
Membuka PDF…