Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
Penyelenggaraan tugas belajar dilakukan oleh :
Ketentuan mengenai penilaian dalam pemberian rekomendasi dikecualikan terhadap calon pegawai pelajar yang akan melaksanakan tugas belajar di Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Perjanjian Tugas Belajar ditandatangani setelah semua persyaratan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipenuhi.
Prosedur pemberian tugas belajar dilakukan sesuai dengan Contoh 1 pada Mekanisme Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Prosedur pemberian izin belajar dilakukan sesuai dengan Contoh 2 pada Mekanisme Pemberian Izin Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA FORMAT SURAT REKOMENDASI DARI ESELON II ATAU KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS KOP SURAT UNIT KERJA SURAT REKOMENDASI NOMOR .................................... 1) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ............................................................................................... 2) NIP : .............................................................................................. 3) Pangkat, golongan ruang : .............................................................................................. 4) Jabatan :................................................................................................ 5) Unit Kerja : .............................................................................................. 6) dengan ini menerangkan bahwa : Nama : ............................................................................................ 7) NIP : ............................................................................................ 8) Tempat, tanggal lahir : ........................ ................................................................... 9) Pangkat, golongan ruang : ............................................................................................ 10) Jabatan : ............................................................................................ 11) Kualifikasi akademik : ............................................................................................ 12) Unit Kerja : ............................................................................................ 13) Alamat tempat tinggal : ........................................................................................... 14) menurut pertimbangan kami memenuhi syarat untuk `mengikuti tugas belajar pada program studi .................. 15) di ............ 16) jurusan/bidang ilmu ............... 17) fakultas............. 18) pada................. 19) mulai bulan........... tahun............sampai dengan bulan............tahun....... 20) sesuai rencana kebutuhan organisasi. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ...................., ................................. 21) ........................................................ 22) tanda tangan .... ........................... 23) Nama lengkap................................ 24) NIP…………………..............…...… 25) LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA DAFTAR UNIT PELAKSANA TEKNIS NO. NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Membuka PDF…