Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010
- Nomor
- KEP.11
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Ruang Lingkup Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi perencanaan, penyelenggaraan dan sumber pembiayaan, persyaratan, hak dan kewajiban, perjanjian tugas belajar, prosedur, pemberian, perpanjangan dan pembatalan tugas belajar, pembinaan, pengaktifan kembali, monitoring dan evaluasi, izin belajar, dan sanksi. 5
Tujuan Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk menciptakan keseragaman dan tertib adminsitrasi dalam pelaksanaan pemberian tugas belajar dan izin belajar guna peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional PNS yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
BAB III
Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling sedikit berisi informasi mengenai:
BAB IV
Tugas belajar dapat dilaksanakan di dalam atau di luar negeri yang meliputi pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
Tugas belajar diberikan untuk masa tertentu sesuai jenjang pendidikan yang diikuti :
Penyelenggaraan tugas belajar dilakukan oleh :
Biaya tugas belajar dapat bersumber dari:
Membuka PDF…