DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Perka Polri ini mengatur mengenai Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Golongan Kepangkatan Polri terdiri dari: a. Perwira; b. Bintara; dan c. Tamtama. Sifat Pangkat Anggota Polri terdiri dari: a. Pangkat Efektif; b. Pangkat Lokal; dan c. Pangkat Tituler.

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…