Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2000
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 100
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum.
BAB III
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
…
Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan