a.Warga Negara Indonesia;
b.pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c.setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f.berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat untuk calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota; www.peraturan.go.id 2018, No.26
g.berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
h.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i.telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j.mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k.bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m.bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n.bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
p.tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan www.peraturan.go.id 2018, No.26
q.belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.