Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 811
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
. . .
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Anggota MPR mempunyai hak:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)