Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH.
BAB I
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perkara ekonomi syariah harus diadili oleh hakim ekonomi syariah yang bersertifikat dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sertifikasi hakim ekonomi syariah bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan perkara-perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum ekonomi syariah yang memenuhi rasa keadilan.
Sertifikasi hakim ekonomi syariah meliputi:
BAB III
BAB IV
BAB V
Tahapan penyelenggaraan seleksi hakim ekonomi syariah terdiri dari:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang