Menetapkan MEMUTUSKAN: Memperhatikan : Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal9 Januari 2017. Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); 3
5.KPU/KIP Provinsi adalah lernbaga penyelenggara pemilihan umum sebagairnana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur rnengenai penyelenggara pemilihan umurn yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur;
6.KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pernilihan umurn yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
3.Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaterr/kota untuk memilih Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis;
4.Komisi Pemilihan Urnum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lernbaga penyelenggara pernilihan urnurn sebagairnana dimaksud dalam undang-undang yang rnengatur mengenai penyelenggara pemilihan urnum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan; Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Paull 4
13.Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah Putusan tentang perkara perselisihan hasil
10.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan;
11.Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, termasuk Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Kabupaten/Kota;
12.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPPadalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
9.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara;
7.Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaterr/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau sebutan lain;
8.Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaterr/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/ Kelurahan; dan Wakil Walikota; 5
19.Buku Pengajuan Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BP2K adalah buku yang memuat catatan, antara lain, tentang nama Pemohon dan/ atau kuasa hukum, pokok Permohonan Pemohon, waktu pengajuan Permohonan Pemohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun); serta kelengkapan Permohonan Pemohon;
20.Akta Pengajuan Permohonan Pemohonyang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang memuat pernyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danj'atau kuasa hukum
18.Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut kepaniteraan adalah unsur pendukung yang melaksanakan tugas Panitera;
17.Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 ten tang Mahkamah Konstitusi;
16.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil Pernilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
15.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim, dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan;
14.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas atau memusyawarahkan dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim; Pemilihan; 6
23.Akta Pengajuan Jawaban Termohon yang selanjutnya disingkat APJT adalah akta yang memuat pemyataan, antara lain, bahwa Jawaban Tennohon yang diajukan Tennohon danjatau kuasa hukum, serta informasi tentang nama Termohon dan Iatau kuasa hukum, waktu pengajuan Jawaban Termohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Jawaban Termohon;
24.Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait yang selanjutnya disingkat APKPTadalah akta yang memuat pemyataan, antara lain, bahwa Keterangan yang diajukan oleh Pihak Terkait danj atau kuasa hukurn, dan informasi tentang nama Pihak Terkait dan/ atau kuasa hukum, waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun], serta kelengkapan Keterangan Pihak Terkait;
22.Akta Permohonan Lengkap yang selanjutnya disingkat APL adalah akta yang memuat pemyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danIatau kuasa hukum telah lengkap, serta informasi tentang nama Pemohon dan/ atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan disertai dengan Oaftar Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum;
21.Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang memuat pemyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/ atau kuasa hukum belum lengkap, disertai dengan Oaftar Kekuranglengkapan Berkas Permohonan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum; telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Pemohon dan/ atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun], disertai dengan Oaftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukum; 7
2.Ketentuan Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
27.Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat.
26.Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat ARPK adalah akta yang memuat pemyataan, antara lain, bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam BRPK, serta informasi tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, pokok perkara, waktu pengajuan Permohonan (pulrul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
25.Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BRPK adalah buku yang memuat catatan, antara lain, tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, Termohon dan kuasa hukum, Pihak Terkait dan kuasa hukum, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan; 8 Para Pihak Hadir dalam Sidang Panel atau Sidang Pleno untuk Paaa128