Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi ten tang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; Konstitusi yang baru; 3
BAB II
Pasal 12 Dalam hal permohonan Pemohon telah dicatat dalam BP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal l O ayat (2), Kepaniteraan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9. Pasall1
15
Bagia.n Keempat Alat Bukti Pasa132 Alat bukti dalam perkara perselisihan hasil Pemilihanberupa:
Putusan Mahkamah bersifat [mal dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno. Pasa146 Sidang Pleno untuk Pengucapan Putusan Mahkamah dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.