Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2003
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 97
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan susunan; kekuasaan; pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi; dan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…