Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks9PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi. Mengingat 3
BAB II
Masa jabatan anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 beranggotakan 3 (tiga) orang, yang terdiri atas:
Anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi syarat:
Dewan Etik dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah. 9 serta Hakim lainnya; BABVI TEGURAN Pasa116
BAB VII
BAB VIII PENDANAAN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)