6.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tabun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gnbernur, Bupati, dan Walikota;
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telab diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ten tang Perubaban Atas Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia NomOI 5678);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
3.Undang-Undang Nomor 48 Tahnn 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
1.Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 24, dan Pasal 24C Undang- Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Mengingat 3
5.Termohon adaJah KPUIKIP Provinsi atau KPUIKIP KabupatenIKota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pernilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
4.Pemobon adalab pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubernnr, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan basil Pemilihan;
3.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan;
2.Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk rnemilih Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis;
1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Pasall BABI KETENTUAN UMUM MEMUTUSKAN: : PERATURAN MAHKAMAH KONSTlTUSI TENT ANG TAHAP AN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILlHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALlKOTA Menetapkan 4
6.Pihak Terkait adalah pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubemur, pasangan cal on Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
7.Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah Putusan tentang perkara perselisihan hasil Pemilihan;
8.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas atau memusyawarahkan dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembi Ian) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
9.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa perkara perselisihan basil Pemilihan yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim, dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan;
10.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk merneriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil PemiLihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
11.Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adaJah Panitera Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
12.Buku Pengajuan Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BP2K adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukumnya, nama Termohon danlatau kuasa hukumnya, nama Pihak Terkait danlatau kuasa hukumnya; pokok Permohonan Pemohon, pokok Jawaban Termohon, pokok Keterangan Pihak Terkait; waktu pengajuan Permohonan Pemohon, waktu pengajuan Jawaban Termohon, waktu pengajuan Keterangan Pihak Terkait (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun); serta kelengkapan Permohonan Pemohon, kelengkapan Jawaban Termohon, kelengkapan Keterangan Pihak Terkait; 5
17.Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat ARPK adalah akta yang memuat pemyataan an tara lain bahwa Pennohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BRPK, serta informasi tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu pengajuan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan.
16.Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BRPK adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, Termohon dan kuasa hukumnya, Pihak Terkait dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan (pukul,tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
15.Akta Permohonan Lengkap yang selanjutnya disingkat APL adalah akta yang memuat pemyataan antara Jain bahwa Permobonan yang diajukan oleb Pemohon danJatau kuasa hukumnya telah lengkap, serta informasi tentang nama Pemohon danJatau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukuJ, hari, tanggal, bulan, dan. tahun), dan kelengkapan Permohonan;
14.Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danJatau kuasa hukumnya belum lengkap, disertai dengan Daftar Kekuranglengkapan Berkas Pennohonan yang ditandatangani oleb Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya;
13.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danJatau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Pemohon danJatau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permobonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya; 6