1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telab diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Tndonesia Nomor 5226);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nornor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); Mengingat 3 Oalarn Peraturan ini yang dimaksud dengan: I. Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakirnan sebagaimana dirnaksud dalam Undang-Undang Oasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pernilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis;
3.Kornisi Pernilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara perniJihan umum sebagairnana dimaksud dalarn undang-undang yang mengatur rnengenai penyelenggara pernilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan;
4.Pernohon adalah pasangan cajon Gubernur dan Wakil Gubemur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, dan Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan rnernperoleh akreditasi dari KPU/KIP Provinsil Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pernilihan;
5.Terrnohon adalah KPUIKIP Provinsi atau KPU/KIP KabupatenIKota sebagai lernbaga penyelenggara pemilihan umum scbagaimana dirnaksud dalarn undang- undang yang rnengatur rnengenai penyelenggara pernilihan urnurn yang diberikan tugas rnenyelenggarakan Pemilihan Gubcmur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
6.Pihak Terkait adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mernperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan rnernpunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pernohon;
7.Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah Putusan tentang perkara perselisihan hasil Pemilihan; Pasall 4
8.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalab rapat yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas atau memusyawarahkan dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembi Ian) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
9.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa perkara perselisihan hasil Pernilihan yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang (Jakim, dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan;
10.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan seeara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembi Ian) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim; II. Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 II tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
12.Buku Pengajuan Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BP2K adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukumnya, nama Tennohon dan/atau kuasa hukumnya, nama Pihak Terkait dan/atau kuasa hukumnya; pokok Permohonan Pemohon, pokok Jawaban Termohon, pokok Keterangan Pihak Terkait; waktu pengajuan Pennohonan Pemohon, waktu pengajuan Jawaban Tennohon, waktu pengajuan Keterangan Pihak Terkait (pukuJ, hari, tanggal, bulan, dan tahun); serta kelengkapan Pennohonan Pemohon, kelengkapan Jawaban Termohon, kelengkapan Keterangan Pihak Terkait;
13.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Perrnohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya telah dieatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukurnnya, pokok Perrnohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya; 5 Tabapan Pengajuan Pennohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas kegiatan: