menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahapan, Menimbang: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERU BAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM MAHKAMAH KONSTITUSI 2 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TAHAPAN, TENTANGKONSTITUSIMAHKAMAHMenetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN:
8.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
6.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
2.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
4.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;
5.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi;
1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); Mengingat: Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; 3 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Mei 2019 KETUAMAHKAMAHKONSTITUSI ~ ~ ( ANWAR USMAN ~ Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pasal II Ketentuan Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum diu bah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi ini. Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum diubah sebagai berikut: PasalI KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHANUMUM. 4 JADWAL KETERANGAN NO. TAHAPAN KEGIATAN AWAL AKHIR 1. Pengajuan
a.PHPU DPR dan 21 Mei 2019 24 Mei 2019
(1)Pennohonan diajukan Permohonan DPRD: kepada Mahkamah paling Pemohon Pengajuan lama 3 x 24 (tiga kali Permohonan dua puluh empat) jam Pemohon sejak diumumkan
b.PHPU DPD: 21 Mei2019 24 Mei 2019 penetapan perolehan suara Pengajuan hasil Pemilu anggota DPR, Permohonan DPD, dan DPRD secara Pemohon nasional oleh KPU.
(2)Menyesuaikan waktu pengumuman penetapan TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 LAMPIRANPERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM 5 hasil Pemilihari Umumsecara nasional oleh KPU.
c.PHPU Presiden dan 21 Mei 2019 24 Mei 2019
(1)Permohonan diajukari Wakil Presiden: kepada Mahkamah. Pengajuan dalam ioaktu paling Permohonan lama 3 ftiga) han Pemohon kalender setelah penetapan hasil Pemilu Presiden. dan Wakil Presideri oleh KPU.
(2)Menyesuaikan waktu pengumumanpenetapan hasil Pemilihari Umum. secaranasional oleh KPU.
(3)Permohonan online diberikan tanda terima online. d.PHPU DPR dan DPRD: 21 Mei 2019 24 Mei 2019 Penyampaian AP3 kepada Pemohon
e.PHPU DPD: 21 Mei2019 24 Mei 2019 Penyampaian AP3 kepada Pemohon 6 2. Pemeriksaan
a.PHPU OPR dan OPRD: 21 Mei 2019 27 Mei 2019 Kelengkapan Pemeriksaan Permohonan Kelengkapan Pemohon PermohonanPemohon b.PHPU OPO: 21 Mei 2019 27 Mei 2019 PemeriksaanKelengkapanPermohonanPemohon
c.PHPU OPR dan OPRO: 21 Mei 2019 28 Mei 2019 Penyampaian APBL kepada Pemohon d.PHPU OPO: 21 Mei 2019 28 Mei 2019 Penyampaian APBL kepada Pemohon 3. Perbaikan
a.PHPU OPR dan OPRD: 28 Mei 2019 31 Mei2019 Kelengkapan Perbaikan dan Permohonan Kelengkapan Pemohon dapat Pemohon Permohonan oleh memperbaiki dan Pemohon melengkapi permohonan b.PHPU OPO: 28 Mei 2019 31 Mei2019 paling lama 3 x 24 ftiga kali dua puluh empat) Perbaikan dan jam sejak APBL diterima Kelengkapan Pemohon. Permohonan oleh Pemohon 7
c.PHPU DPR dan DPRD: 28 Mei 2019 31 Mei2019 Penyerahan Perbaikan dan Kelengkapan Permohonan oleh Pemohon d.PHPU DPD: 28 Mei 2019 31 Mei2019 Penyerahan Perbaikan dan Kelengka pan Permohonan oleh Pemohon 4. Pencatatan
a.PHPU DPR dan DPRD: 1 Juli 2019 1 Juli 2019 Permohonan Pencatatan dalam Penyelesaian perkara Pemohon dalam BRPK selama 30 hari kerja BRPK b.PHPU DPD: 1 Juli 2019 1 Juli 2019 sejak permohonan dicatat Pencatatan dalam dalam BRPK BRPK
c.PHPU Presiden dan 11 Juni 2019 11 Juni 2019
(1)Permohonan dapat Wakil Presiden: dicatat lebih awal dalam Pencatatan dalam BRPK menyesuaikan BRPK dengan penetapan KPU
(2)Penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK 8 d.PHPU DPR dan DPRD: 1 Juli 2019 1 Juli 2019 Penyampaian ARPK kepada Pemohon
e.PHPU DPD: 1 Juli 2019 1 Juli 2019 Penyampaian ARPK kepada Pemohon f. PHPU Presiden dan 11 Juni2019 11 Juni2019 Wakil Presiden:Penyampaian ARPK kepada Pemohon 5. Penyampaian
a.PHPU DPR dan 1 Juli 2019 2 Juli 2019 Salinan DPRD: Permohonan dan Penyampaian Salinan pemberitah uan Permohonan sidang pertama Pemohon kepada kepada Pemohon, Termohon, Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Terkait, dan b.PHPU DPD: 1 Juli 2019 2 Juli 2019 Bawaslu Penyampaian Salinan PermohonanPemohon kepadaTermohon, PihakTerkait, dan Bawaslu 9 C. PHPU Presiden dan 11 Juni2019 11 Juni2019 Wakil Presiden:Penyampaian Salinan PermohonanPemohon kepadaTermohon, PihakTerkait, dan Bawaslu d.PHPU DPR dan 1 Juli 2019 2 Juli 2019 DPRD:Pemberitahuan hari sidang pertama
e.PHPU DPD: 1 Juli 2019 2 Juli 2019 Pemberitahuan hari sidang pertama f. PHPU Presiden dan 11 Juni 2019 11 Juni 2019 Wakil Presiden:Pemberitahuan hari sidang pertama
g.PHPU DPR dan 5 Juli 2019 12 Juli 2019 DPRD:Penyerahan Jawaban Termohon danKeterangan PihakTerkait 10
h.PHPU DPD: 5 Juli 2019 12 Juli 2019 Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait 1. PHPU Presiden dan 12 Juni 2019 12 Juni 2019 Wakil Presiden:Penyerahan J awaban Termohon danKeterangan PihakTerkait J. PHPU DPR dan 5 Juli 2019 12 Juli 2019 DPRD:PenyampaianJawaban Termohon dan KeteranganPihak Terkait kepadaPemohon
k.PHPU DPD: 5 Juli 2019 12 Juli 2019 PenyampaianJawaban Termohon dan KeteranganPihak Terkait kepadaPemohon 1. PHPU Presiden dan 12 Juni 2019 12 Juni 2019 Wakil Presiden:PenyampaianJawaban Termohon 11 dan Keterangan Pihak Terkait kepada Pemohon 6. Pemeriksaan
a.PHPU DPR dan 9 Juli 2019 12 Juli 2019 Pendahuluan DPRD:PemeriksaanPendahuluan
b.PHPU DPD: 9 Juli 2019 12 Juli 2019 PemeriksaanPendahuluan
c.PHPU Presiden dan 14 Juni 2019 14 Juni 2019 Wakil Presiden:PemeriksaanPendahuluan 7. Penyerahan a. PHPU DPR dan 11 Juli 2019 26 Juli 2019 Perbaikan DPRD: Jawaban dan Perbaikan Jawaban Keterangan dan Keterangan (jika ada)
b.PHPU DPD: 11 Juli 2019 26 Juli 2019 Perbaikan Jawabandan Keterangan (jika ada) 12
c.PHPU Presiden dan 14 Juni 2019 14 Juni 2019 Wakil Presiden:Perbaikan Jawaban dan Keterangan (jika ada) 8. Pemeriksaan
a.PHPU DPR dan DPRD: 15 Juli 2019 30 Juli 2019 Persidangan Pemeriksaan saksi dan alat bukti b.PHPU DPD: 15 Juli 2019 30 Juli 2019 Pemeriksaan saksi dan alat bukti
c.PHPU Presiden dan 17 Juni 2019 24 Juni 2019 Wakil Presiden:Pemeriksaan saksi dan alat bukti 9. Rapat
a.PHPU DPR dan 31 Juli2019 5 Agustus 2019 Permusyawarahan DPRD: Hakim RapatPermusyawarahanHakim b.PHPU DPD: 31 Juli2019 5 Agustus 2019 RapatPermusyawarahanHakim 13
c.PHPU Presiden dan 25 Juni 2019 27 Juni 2019 Wakil Presiden:RapatPermusyawarahanHakim 10. Sidang a.PHPU DPR dan DPRD: 6 Agustus 2019 9 Agustus 2019 Pengucapan PengucapanPutusan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. b.PHPU DPD: 6 Agustus 2019 9 Agustus 2019 Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
c.PHPU Presiden dan 28 Juni 2019 28 Juni 2019 Wakil Presiden:Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 11. Penyerahan a. PHPU DPR dan 6 Agustus 2019 14 Agustus 2019 Salinan Putusan DPRD: dan Pemuatan Penyerahan Salinan dalam lam an Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 14 KETUAMAHKAMAH KONSTITUSI :j)LIK IND:;SIA' {_ ANWAR USMAN ~
b.PHPU DPD: 6 Agustus 2019 14 Agustus 2019 Penyerahan Salinan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum c. PHPU Presiden dan 28 Juni 2019 2 Juli 2019 Wakil Presiden:Penyerahan Salinan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan