Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi ten tang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; 3 Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsr/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaterr/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaterr/Kota di Aceh (DPRK). 6. dan Wakil adalah dan Wakil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Komisi Pemilihan yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam
BAB II
Tahapan Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas kegiatan: a. Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon; dan b. Penyampaian APBL kepada Pemohon.
Tahapan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, terdiri atas kegiatan: a. Mendengarkan penjelasan Permohonan Pemohon; b. Mengklarifikasi Permohonan Pemohon; dan c. Pengesahan alat bukti Pemohon.
Tahapan Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon dan Pihak Terkait serta Pemberitahuan Sidang Pertama kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, terdiri atas kegiatan: a. Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon; b. Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Pihak Terkait; dan c. Pemberitahuan Sidang Pertama kepada para pihak.
Tahapan Pencatatan Permohonan Pemohon dalam BRPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas kegiatan: a. Pencatatan dalam BRPK atas Permohonan Pemohon; dan b. Penyampaian ARPK kepada Pemohon. 8
LAIN-LAIN JADWAL KETERANG NO TAHAP KEGIATAN AN AWAL AKHIR 1. Pengajuan
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan