Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Hasil Rapat Permusyawaratan HakimKonstitusitangga1 3 September 2015 PERATURAN MAHKAMAHPEDOMAN PENYUSUNANJAWABAN TERMOHON, MEMUTUSKAN: TBRKAIT KONSTITUSI TENTANG PERMOHONAN PEMOHON, DAN KBTERANGAN PIHAK Mahkamah 2 12^._ Dalam Peraturan inIyang dimaksud denganI. Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945'
BAB I
4 lit, .
Kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 3 huruf bangka I, paling furang meinuat mengenai dasar hukum kewenangan memeriksa, mengadili, dan meinutus perkaraPemilihan;
Kedudukan hukum pegolstonding) Pemohon sebagaimana dimaksud dalamPasa13 burufb angka 2, paling kurang meinuata. uralan mengenai Peruohon sebagai pasangan calon Peserta Pemilihan berdasarkan keputusan Termohon
Pokok Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasa13 burufbangka 4, paling kurang meinuata. penjelasan tentang ketentuan pengajuan Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 6 ayat(11 dan ayat (2) PMK NomorI Tabun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara PerselisihanHasilPemilihan Gubernur Bupati dan Walikota
Petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 3 huruf b angka 5 palingkurang meinuatapernyataan Peruohon untuk meinbatalkan basil penghitungan suara yang ditetapkan o1eh Termohon
6 IiQ_ Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud dalamPasa1 3 tercantum daiam Lampiran I yang merupakan bagian tidakterpisahkan dan Peraturan iniSistematika Penyusunan Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud daiamPasa12, paling kurang meinuata. nama dan alamat Termohon;buraian yang jelas tentang Jawaban Termohon terhadap Permohonan Pemohon;
Sistematika Penyusunan Jawaban Termohon sebagaimana dimaksud dalarnPasa1 11, selain meinuat uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 12Pasa113 dan Pasa114, juga dapat meinuat eksepsiTermohon mengenaia. tanggapan terhadap kewenangan Mahkamah;b. tanggapan terhadap kedudukan hukum (legal stundtngj Pemohon; dan/atau
Kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 15 buruf apaling kurang meinuata. tanggapan Termohon terhadap danl Pemohon mengenai dasar hukum 8 I^. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa mengadili dan meinutusperkara perselisihan hasil Peruilihan sebagaimana dimaksud dalamPasa1 5 hurufa;
Kedudukan hukum pegolstonding) Pemohon sebagaimana dimaksud dalamPasa115 buruf b, paling kurang meinuata. tanggapan Termohon terhadap danl Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah menetapkan pasangan calon Peserta Pemilihanberdasarkan keputusan Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 buruf a;
Membuka PDF…