a.Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan.
b.Membatalkan Keputusan KPUIKIP Provinsi/Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan SUC/f'ahasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur / Caton Bupati dan Wakil Bupati I Colon Wulikota dan Wakil Walikota.
c.Menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur / Calon Bupati dan Wakil Bupati / Calon Walikota dan Wakil Walikota yang benar menurut Pemohon.
v.PETITUM Pemohon menjelaskan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon Jan hasil penghitungan suara yang bella)' menurut Pemohon. TV. POKOK PERMOHONAN Pemohon menjelaskan lenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU 8/20J5juncto Pasal 5 ayat (1) PMK 1/2015, yaitu diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 2-1 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hast! pemilihan. 11[, TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Pemohon menjelaskan bahwa:
a.Pemohon adalah: I) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Buputi/Calon Walikota clan Wakil Walikota Peserta Pemilihan dan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan berdasarkan Keputusan Termohon; a/au 2) Pemantau Pemilihan dalam hal satu pasangan ealon.
b.Terpenuht a/au tidak terpenuhinya ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 812015 juncto Pasal 6 PMK 1'2015 a/au Pasal II PMK 4 2015, yaitu: J) jumlah penduduk di Provinst/Kabupaien/Kotu tempat Pemohon sebagai pasangan ealon atau Pemantau Pemilihan dalam hal satu pasangan calon; 2) maksimal prosentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan ealon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hW1I1 penghitungan suara oleh Termohon. Pemohon menjelaskan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Caton Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati Caton Walikota dan Waki! Walikota.
l.KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITlJSI IDENTITAS PEMOHON SISTEMATlKA PENYUSVNAN PERMOHONAN PEMOHON Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil Bupati ICalon Walikota dan Wakil Walikota dalarn Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Cal on Bupati dan Wakil Bupati, serta Cal on Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2015 Nomor Urut ... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1) , 2) , nomor teleponlHP . nomor faksirmli . email . Indonesia
2.Nama Warga Negara Alamat nomor teleponlHP .. nomor faksimili . email . Indonesia Yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama Warga Negara Alamat Yang Mulia Ketua Mahkamab Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat Hal: Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum/Komisi lndependen Pemilihan Provinsi/Kabupaten/Kota ... Nomor ... tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 20 J 5, tanggal ... Jakarta, ... Desember 20'15 - Kop sural logo - I. KEWENANGAN MAHKAMAR KONSTITUSI
a.Bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus;
b.Bahwa Permohonan Pemobon adalah perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... ; G. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rnenurut Pemohon Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota Tabun 20] 5. Dalarn hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... , berdasarkan Keputusan KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota ... Nomor ... tentang .., (rnisalnya: Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubemur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015) bertanggal ... yang diumumkan pada hari ... tanggal ... pukul ... (WIT/WIT AlWTB) Kesernuanya adalah Advokat/Kuasa Hukurn pada kantor ...) yang beralamat di ... ) Domor teleponIHP ...) nomor faksimili ... , baik sendiri-sendiri maupun bersarna-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, Selan j utnya di sebut sebagai ---------------------------------------------------- PEM 0 BON. terbadap Komisi Pemiliban UmumlKomisi Tndependen Pemilihan ProvinsifKabupaten/Kota •.., berkedudukan di Jalan ... Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ TERMOHON. 3) dst, Perbedaan Perolehan Suara berdasarkan No. .I umlah Penduduk Penetapan Perolehan Suara Hasrl Pemilihan oleh KPU/KIP Provinsi '1. s 2.000.000 2%
2.>- 2.000.000 6.000.000 1,5%
3.> 6.000.000 - 12.000.000 1%
4.> 12.000.000 0,5% (untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur")
d.Bahwa berdasarkan Pasal lSR ayat (2) UU 8/2015 juncto Pasal (I ayat (1) PMK 1/2015, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernurl Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut.
c.Bahwa berdasarkan Keputusan KPU/KIP ProvinsilKabupatenlKota ... Nomor ... tentang ... (misalnya: Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan WakiJ Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon WaJikota dan Wakil Walikota Tahun 2015) bertanggal ..., Pemohon adalah peserta pemiliban Cajon Gubernur dan Wakil Guberuur/ Calon Bupati Jan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi/Kabupaten/Kota ... Tahun 2015, dengan Nomor Urut ... ~
b.Bahwa berdasarkan Keputusan KPUIKlP ProvinsiIKabupatenIKota ... Nomor ... tentang ... (misalnya: Penetapan Pemohon sebagai pasangan calon Peserta Pernilihan berdasarkan keputusan Termohon);
a.Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peratnran Mahkarnah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota. IJ.KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOBON
e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di alas, menurut Pemohon, Pernohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU/KlP Provinsi/Kabupaten/Kota ... Nomor ... tentang ... (misalnya: Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil BupatilCalon Walikota dan Wakil Walikota ...) dalam Pernilihan Calon Gubernur dan Wakil GubernuriCalon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi/Kabupaten/Kota ... Tahun 2015. - Dengan dernikian, menurut Pemohon, Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 8/20 15junc/o Pasal 6 ayat (1) PMK 1/2015. - Bahwa Pemohon memperoleh sebanyak ... suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh sebanyak ... suara. Sehingga perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak terdapat selisih sejumlah ... suara atau sebesar ... %. - Bahwa Pemohon sebagai pasangan Cal on Gubemur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota di ProvinsilKabupateniKota ... dengan jumlah penduduk ... jiwa. Perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon paling banyak sebesar ...%. Perbedaan Perolehan Suara berdasarkan No. Jumlah Penduduk Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan oleh KPUIKIP KabupatenJKota
1.s250.000 2%
2.> 250.000 - 500.000 1,5%
3.> 500.000 - 1.000.000 1%
4.> 1.000.000 0,5% (untuk pemilihan Cajon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota*) (Berdasarkan tabel di atas Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak ... suara) No Nama Pasangan Calon PeroJehan Suara
1.Pasangan Nomor Urut 1 1.500.000
2.Pasangan Nomor Urut 2 1450.000
3.Pasangan Nomor Urut 3 (Pemobon) 1.490.000 JumJah Suara 4.440.000 TabellA (untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur) Rahwa berdasarkan penetapan hasil penghitungan "tiara oleh Termohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon, sebagai contolt sebagai berikut: IV. POKOK PERMOHONAN C. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon, permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah Konstitusi masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
a.Bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (5) UU 8/2015 juncto Pasal 5 ayat (1) PMK 1/2015, yang pada pokoknya menyatakan permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.Bahwa Keputusan KPU/KIP Provinsi/KabupatenlKota ... Nomor ... tentang ... (misalnya: Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wahkota dan Wakil Walikota dt Provinsi/Kabupaten/Kota ...) daJam Pemilihan Calon Gubemur dan WakiJ Gubernur/CaJon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota . Tahun 20 J5 bertanggal ... yang diumumkan pada tanggaJ ... pukul . (WIT/WIT AfWfB); rn, TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara I. Pasangan Nomor Urut 1 450.000
2.Pasangan Nomor Urut 2 490.000
3.Pasangan Nomor Urut 3 (Pemohon) 500.000 Jumlah Suara 1.440.000 (Berdasarkan tabel di atas Pemohon berada di peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak ... suara) Tabel28 (untuk pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupatil Calon Walikota dan Wakil Walikota) No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara I. Pasangan Nomor Urut 1 1.450.000
2.Pasangan Nornor Urut 2 1.490.000
3.Pasangan Nomor Urut 3 (Pemohon) 1.500.000 Jumlah Suara 4.440.000 (Berdasarkan tabel di atas Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak ... suara)
2.Bahwa bcrdasarkan pcnghitungan suara mcnurut Pcmohon, pcrolchan suara masing-rnasing pasangan calon, sebaga! contob sebagai berikut: Tabel2A (untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur) No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
1.Pasangan Nomor Urut 1 500.000
2.Pasangan Nomor Urut 2 450.000
3.Pasangan Nomor Urut 3 (Pemobon) 490.000 Jumlah Suara 1.440.000 TabellB (untuk pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota)
4.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan UmumlKomisi Independen Pemilihan ProvinsifKabupatenJKota .,. untuk melaksanakan putusan ini. No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
1.Pasangan Nomor Urut ] ... suara
2.Pasangan Nomor Urut 2 ... suara .., Pasangan Nomor Urut 3 (Pemohon) ... suara .). L-
3.Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Cajon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota . Tahun 2015 dalam Keputusan KPU/KIP Provinsi/KabupatenJKota .., Nornor . tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... Tahun 2015, yang benar menurut Pemohon sebagai berikut.
2.Membatalkan Keputusan KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota ... Nomor ... tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... Tahun 2015, bertanggal ... 2015 pukul ... ;
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Berdasarkan seluruh ural an sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
v.PETITUM
c.dst.
b.Bahwa terjadinya penambahan suara bagi pasangan calon lain di Kabupaten/Kota atau PPK atau TPS, yakni ....
a.Bahwa terjadinya pengurangan suara Pemohon eli Kabupaten/Kota atau PPK atau TPS, yakni ....
3.Bahwa menurut Pemohon selisih suara Pemohon tersebut disebabkan adanya: (Berdasarkan tabel eli atas Pemohon berada di peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak ... suara) *jika menggunakan kuasa hukum, Permohonan ditandatangani oleh kuasa hukum
2.Nama (tanda tangan)
1.Nama (tanda tangan) Hormat kami, PEMORONIKUASA HlIKUM PEMOHON* Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yane seadil-adilnya (ex aequu et bono). Atau -i- PEDOMAN PENYUSUNAN JAW ABAN TERMOHON DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA LAMPIRAN 11 PERA TURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 8 TAHUN 2015TENTANG PERUBAIJAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERMORONAN PEMOHON, JAWABAN TERMOHON, DAN I<ETERANGAN PUlA I<TERI<AIT -ii- (Selain eksepsi tersebut di a/us Termohon daput mengajukan eksepsi lain, misulnyu terkait dengan Permohonan Pemohon kabur a/au sural kuasa) Tanggapan/sanggahun Termohon terhadap datil Pemohon yang menjelaskan tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal J 57 ayat (5) UU 812015juncto Pasal 5 ayat (/) PMK 112015.yaitu diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 2-1 (riga kali dua pulun empat) jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. 1.3. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN 1.2. KEDUDUKAN aUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Tanggapan/sanggahan Termohon terhadap:
a.DaW Pemohon yang menjelaskan Pemohon adalah: I) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 'Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Waltkota dan Wakil Walikota Peserta Pemihhan dan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan berdasarkan Keputusan Termohon; atau 2) Pemantau Pemilihan dalam hal satu pasangan eaton.
b.Terpenuhi a/au tidak terpcnuhinya ketentuun pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 8/2015 juncto Pasal 6 PMK 112015atau Pasal } IPMK .J 2015, yaitu: I) jumlali penduduk di Provinsi/Kabupaten'Kota tempat Pemohon sebagai pasangan calon atau Pemantau Pemilihan dalam hal satu pasangan calon; 2) maksimal persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan eaton peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon. Tanggapan/sanggahan Termohon terhadap dalil Pemohon yang menjelaskan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisthan penetapan perolehan SUQ1'a hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota. L DALAM EKSEPSI (jika diperlukan dapat berisi) 1.1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI IDENTITAS TERMOHON SISTEMA TIKA PEDOMAN PENYUSUNAN JA WABAN TERMOHON TERHADAPPE~tOBONANPEMOHON -iii-
a.Menyatakan eksepsi Termohon.ditenma;
b.Menyatakan Permohonan Pemohon ditolak atau tidak dapat direrima;
c.Menyatakan Keputusan KPUIKfP Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota tetap sah dan benar. ID. PETITUM Termohon menanggapi dalil Pemohon mengenai kesalahan hasil penghitungan suaro yang ditetapkan oleh 1'ermohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. ll. DALAMPOKOKPERMOHONAN Kesemuanya adalah Jaksa Pengacara Negara/Advokat/Kuasa Hukum pada kantor ... , yang beralamat di ... , nomor telepon!HP ... , nomor faksimil i... , baik sendiri-sendi ri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, selanjutnya d isebut sebagai ------------------------------------------ TE Rl\tlO RON. I) , 2) , 3) dst, bertindak untuk dan atas nama Kornisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Provinsi/KabupateniKota ... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ... tanggal ... , dalam hal ini memberi kuasa kepada: nomor telepon kantor . nomor faksimili . email .. Alamat Kantor Ketua Komisi Pemilihan UmumlKomisi Independen Pemilihan Provinsi/Kabupaten/Kota .... Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Yang MuHa Ketua Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat Hal: Jawaban Termobon terhadap Perkara Nomor ...-...IPHP.GUB/XlITl2015 atau ...- ...IPHP.BUPIXIII/2015 atau ... -.../PHP.KOT/XIll/20 15 yang dimohonkan oleh Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota ... Nomor Urut ... Jakarta, ... Desember 2015 - Kop surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota-
c.TENGGANG WAKTU PENGAJlJAN PERMOHONAN I) Bahwa penetapan perolehan suara diumumkan oleh Termohon pada tanggal ... pukul .., . Dengan demikian, tanggang waktu 3 x 24 (riga kali dua pulub ernpat) Ketentuan Pengajuan Permohonan (jumlah penduduk dan prosentase) Bahwa terhadap dalil Pernohon mengenai jumlah penduduk di Provinsi/Kabupaten/Kota ... sebanyak ... jiwa, menurut TermohonjumJah penduduk yang benar adalah sebanyak ... jiwa sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon adalah sebesar ...%. Dengan demikian rnenurut Termohon, perrnohonan Pemohon diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 812015 [uncto Pa::.al 6 ayat (I) PMK 1/2015. I) bahwa . 2) bahwa .. 3) dst. Menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk rnengajukan permohonan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/ Caton Bupati dan Wakil Bupati/ Calon Walikota dan WaleiJ Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan alasan:
b.KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON I) bahwa ..... 2) bahwa ..... 3) dst. Menurut Termohon Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... Tahun 2015 yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan: Dalam hal ini memberi Jawaban Termohon dalam Perkara Nomor ... yang diajukan oleh Pernohon, sebagai berikut.
1.DALAM EKSEPSI (jika diperlukan dapat berisi)
a.KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTJTUSI
b.Bahwa terhadap dalil Pemohon rnengenai kesalahan perolehan suara di kabupatenlkota atau PPK atau TPS, rnenurut Tennohon adalah keliru karena sesuai dengan hasil penghitungan di kabupatenlkota atau PPK atau TPS. Hal tersebut diperkuat dengan bukti surat/tulisan (T. ...) serta keterangan saksi ....
c.Dengan demikian menurut Termohon adanya kesalahan hasil pengbitungan suara yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. 3) dst.
a.Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai selisih suara, menurut Termohon adalah sebagai berikut: 1) Bahwa terjadinya pengurangan suara Pemohon di Kabupaten/ Kota atau PPK atau TPS, yakni .... Adalab tidak benar berdasarkan bukti (T ..... ) dan saksi .... 2) Bahwa terjadinya penambahan suara bagi pasangan calon lain di Kabupaten/Kota atau PPK atau TPS, yakni . Adalah tidak benar herdasarkan bukti (T ) dan saksi
4.DALAM POKOK PERMOBONAN I) bahwa . 2) bahwa . 3) dst. Menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak jelas dengan alasan:
d.PERMOBONAN PEMOHON TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) jam untuk mengajukan permohonan adaJah pada tanggal ... pukuJ ... sampai dengan tanggal ... pukul .... 2) Babwa Permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamab Konstitusi pada tanggal ... pukul .... 3) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Termohon, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan Permohonan Pemohon yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. *jika menggunakan kuasa hukum, Jawaban ditandatangani oleh kuasa hukum Tennohon
2.Nama (tanda tangan)
1.Nama (tanda tangan) Hormat kami, TERMOHON/KUASA HUKUM TERMOHON* Apabila Mahkarnah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). Atau No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara Selisih
1.(Pasangan Terpilih) ... suara .,. suara
2.Pemohon (Pasangan No ...) ... suara Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon WaJikota dan Wakil Walikota ... Tahun 2015 yang benar adalah sebagai berikut. - Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan UmumJKomisi Independen Pemilihan ProvinsilKabupaten/Kota ...Nornor ...tentang Penetapan Perolehan Suara Hast} Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... Tahun 2015, bertanggaI ... 2015 pukul ...~ DALAMPOKOKPERKARA Mengabulkan eksepsi Termohon, DALAM EKSEPSI Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Terrnohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. ID. PETITUM -i- PEDOMAN PENYUSUNAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALlKOTA LAMPIRAN III PERATURAN MAHKAMAI-I KONSTITUSI NOMOR (J TAHUN 2015TENTANC PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH KONSTlTUSI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANC PEDOMAN PENYUSUNAN PERMOHONAN PEMOHON, JAWABAN TERMOHON, DAN KETERANCAN PIHAK TERKAIT -ii- (Selain eksepsi tersebut di alas, Pihak Terkait dapat mengajukan eksepsi lain mt..salnya terkait dengan Permohonan Pemohon kabul' atau sural kuasa) Tanggapan/sanggahan Pihak Terkait terhadap datil Pemohon yang menjclaskan lenggang waktu pcngajuan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU 8120J 5 juncto Pasal 5 ayat (1) PMK 1 20J 5, yaitu diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 2-1 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. 1.2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Tunggapan/sanggahan Pihak Terkait terhadap:
a.Dalil Pemohon yang menjelaskan Pemohon adalah: I) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 'Caton Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota Peserta Pemilihan dan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan berdasarkan Keputusan Termohon; atau 2) Pemantau Pemilihan dalam hal satu pasangan eaton.
b.Terpenuhi a/au tidak terpenuhinya ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ULl 8,2015 juncto Pasal 6 PMK 112015 atau Pasal 11 PMK -112015,yaitu: J) jumlah penduduk di Provinsi/Kabupaten/Kota tempat Pemohon sebagai pasangan eaton atau Pemantau Pemilihan dalam hal satu pasangan calon; 2) maksimal persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan colon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hast! penghitungan suara oleh Termohon. 1.3. TENGGANG W AKTU PENGAJUAN PERMOHONAN Tanggapan/sunggahan Pihak Terkait terhadap dalil Pemohon yang menjelaskan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetupan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Waki! Walikota. I. DALAM EKSEPSI (jika diperlukan dapat berisi) 1.1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI lDENTIT AS TERMOHON SISTEMA TIKA PEDOMAN PENYUSUNAN KETERANGAN pmAK TERKAIT TERHADAP PERlVIOHONAN PEl\'IOHON -iii- G. Menyatakan eksepsi Pihak Terkait diterima;
b.Menyatakan Permohonan Pemohon ditoiak a/au tidak dapat diterima;
c.Menyatakan Keputusan KPUIKIP Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tetap sah dan benar.
m.PETITUM Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. II. DALAM POKOK PERMOHONAN Pasangan Cal on Gubernur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil Bupati ICalon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Cal on Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota di ProvinsilKabupateniKota Tahun 2015 Nomor Urut ... Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1) , , 2) '" 3) dst, nomor telepon/Hf' . no.mor taksirmh . email .. Indonesia
2.Nama Warga Negara Alamat nomor telepon/HP . nomor faksimili . email , . lndonesiaWarga Negara Alamat Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama Yang Mulia Ketua Mabkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat Hal: Keterangan Pihak Terkait terhadap Perkara Nomor ...-...lPHP.GUBlXillJ 2015 atau ...-.. .!PHP.BUPIXIIII2015 atau ...-.. .lPHP.KOTIXIII/20 15 yang dimohonkan oleh Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan WakjJ Walikota ... Nomor Urut ... Jakarta, ... Desember 2015 - Kop sural Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota- Ketentuan Pengajuan Permohonan (jumlah penduduk dan prosentase) Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai jumlah penduduk di Provinsi.lKabupateniKota ... sebanyak jiwa, menurut Pihak Terkait jumlah penduduk yang benar adalah sebanyak jiwa sehingga perbedaan peroJehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) berdasarkan penetapan basil penghitungan suara oleh Terrnohon adalah sebesar ...%. Dengan demikian menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon diajukan 1) bahwa ..... 2) bahwa ..... 3) dst. Menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara hasil pcmilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernurl Calon Bupati dan Wakil Bupatil Calon Walikota dan WakiJ Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan alasan:
b.KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON 1) bahwa ..... 2) bahwa ..... 3) dst. Menurut Pihak Terkait Mahkamah Konstitusi tidak berwenang merneriksa dan rnengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota ... Tahun 2015 yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan:
1.DALAM EKS.EPSI (jika diperlukan dapat berisi)
a.KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Kesemuanya adalab Advokat/Kuasa Hukum pada kantor ... , yang beralamat di ..., nomor teleponlHP ..., nomor faksimili ... , baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, Selanj utnya disebut sebagai ---------------------------------------------- PIHAK TERKAIT. Dalam hal ini memberi Keterangan Pihak Terkait dalarn Perkara Nomor ... yang diajukan oleh Pemohon, sebagai berikut.
b.Bahwa terhadap dahl Pemohon mengenai kesalahan perolehan suara di kabupatenlkota atau PPK atau TPS, menurut Pihak Terkait adalah keliru karena sesuai dengan hasil penghitungan di kabupatenikota atau PPK atau TPS. Hal tersebut diperkuat dengan bukti surat/tulisan (PT. ...) serta keterangan saksi ....
a.Bahwa terhadap datil Pemohon mengenai selisih suara, menurut Pihak Terkait adalah sebagai berikut: I) Bahwa terjadinya pengurangan suara Pemohon di Kabupatenl Kota atau PPK atau TPS, yakni .... Adalah tidak benar berdasarkan bukti (PT ..... ) dan saksi .... 2) Bahwa terjadinya penambahan suara bagi pasangan caJon lain di Kabupaten/Kota atau PPK atau TPS, yakni . Adalah tidak benar berdasarkan bukti (PT ) dan saksi .... 3) dst.
4.OALAM POKOK PERMOI:lONAN 1) bahwa ..... 2) bahwa ..... 3) dst. Menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon tidak jelas dengan alasan:
d.PERMOHONAN PEMOBON TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
c.TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN 1) Bahwa penetapan perolehan suara diumumkan oleh Tennohon pada tanggal ... pukuJ .... Dengan demikian, tanggang waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk mengajukan permohonan adalah pada tanggal ... pukuJ ... sampai dengan tanggal ... pukul .... 2) Bahwa Permohonan Pemohon diajukan ke Mahkarnah Konstitusi pada tanggal ... pukul .... 3) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di alas, menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan Pennohonan Pemohon yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. tidak memenuhi ketentuan Pasal I58 ayat (2) UU 8/2015 juncto Pasal 6 ayat (1) PMK 112015. *jika menggunakan kuasa hukum, Keterangan ditandatangani oleh kuasa hukum Pihak Terkait
2.Nama (tanda tangan)
1.Nama (tanda tangan) Hormat kam i, PJHAK TERKAIT/KUASA HUKUM PJHAK TERKAIT* Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). Atau DALAM POKOK PERKARA - Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; - Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan UmumlKomisi Independen Pemilihan Provinsi/KabupatenIKota ... Nomor ... tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur/Calon Bupati dan Wakil BupatilCalon Walikota dan Wakil Walikota ... Tahun 2015, bertanggaJ ... 2015 pukul ... ; DALAM EKSEPSJ Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. ffi.PETJTUM
c.Dengan demikian menurut Pihak Terkait adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak beralasan menu rut hukum.