b. bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru;
PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI, Menimbang : a. bahwa pelaksanaan penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, perlu diatur melalui tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024;
b. bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru;
2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Mahkamah Konstitusi perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);