menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon;
1.Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 24, dan Pasal 24C Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkarnah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umurn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor iv1engingal 3
2.Ketua Mahkamah Konstitusi yai'1g selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalah Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Pasall KETENTUAl~UMUM BABI MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILlHAN GUBERNUR, BUPATl, DAN WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON. Menetapkan Memperhatikan : Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Oktober 2015.
9.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait;
8.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
7.Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota;
6.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100IPUU-XIII/2015, tanggal 29 September 2015; 4
9.Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPUIKIP KabupatenIKota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
10.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara;
8.Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau sebutan lain;
7.KPUIKIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umurn sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
5.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan;
6.KPUIKIP Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
3.Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
4.Pemilihan Gubemur dan WakiI Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis yang diikuti oleh satu pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubernur, satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota; 5
18.Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
17.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan Iuar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
16.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim, dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan;
15.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas atau memusyawarahkan dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembi Ian) orang Hakim, kecuali dalam keadaan Iuar bias a dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
14.Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah Putusan tentang perkara perselisihan hasil Pemilihan;
13.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umurn sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
12.Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, termasuk Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pernilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota;
11.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan; 6
23.Akta Pengajuan Jawaban Termohon yang selanjutnya disingkat APIT adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Jawaban Termohon yang diajukan Termohon danlatau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Termohon dan/atau kuasa hukumnya, pokok Jawaban Tennohon, waktu pengajuan Jawaban Tennohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Jawaban Termohon;
24.Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait yang selanjutnya disingkat APKPT adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Keterangan yang diajukan oleh Pihak Terkait danlatau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, dan informasi tentang nama Pihak
22.Akta Permohonan Lengkap yang selanjutnya disingkat APL adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya telah lengkap, serta informasi tentang nama Pemohon danlatau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
21.Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danlatau kuasa hukumnya belum lengkap, disertai dengan Daftar Kekuranglengkapan Berkas Permohonan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya;
20.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danlatau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Pemohon danlatau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya;
19.Buku Pengajuan Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BP2K adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nama Pemohon danlatau kuasa hukumnya, nama Termohon danlatau kuasa hukumnya, nama Pihak Terkait danlatau kuasa hukumnya; pokok Permohonan Pemohon, pokok Jawaban Termohon, pokok Keterangan Pihak Terkait; waktu pengajuan Permohonan Pemohon, waktu pengajuan Jawaban Termohon, waktu pengajuan Keterangan Pihak Terkait (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun); serta kelengkapan Permohonan Pemohon, kelengkapan Jawaban Termohon, kelengkapan Keterangan Pihak Terkait; tentang Mahkamah Konstitusi; 7