2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Alas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pcnetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lernbaran Ncgara Rcpublik Indonesia Nomor 5678); Mengingat Konstitusi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 ten tang tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Cajon; 3 I. Ketentuan Pasal J angka 27 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi: Pasall Dalam Peraturan ini yang dirnaksud dengan:
1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Ketua Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalah Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
3.Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tenrang Mahkarnah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 II tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
4.Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk mernilih Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis yang diikuti oleh satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta satu pasangan Cal on Walikota dan Wakil Walikota;
5.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lernbaga penyelenggara pemilihan urnum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalarn penyelenggaraan Pemilihan;
6.KPU/KIP Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemitihan umum yang diberikan tugas menyelcnggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
7.KPUIKLP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyetenggara pemilihan 4 umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
8.Panitia Pernilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oJeh KPUIKIP KabupatenIKota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau sebutan lain;
9.Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPUIKIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
10.KeJompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang seJanjutnya disingkat KPPS adalah kelornpok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara;
11.Ternpat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pernungutan suara untuk Pernilihan;
12.Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umurn yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan urnum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang rnengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pernilihan, termasuk Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota;
13.Dewan Kehonnatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkai DKPP adalah lembaga yang bertugas rnenangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
14.Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah Putusan ten tang perkara perselisihan hasil Pernilihan;
15.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan seeara tertutup untuk membahas atau memusyawarabkan dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembi Ian) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
16.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa perkara perselisihan basil Pemilihan yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim, dan 5 hasilnya dibahas dalam RPH untuk diarnbil putusan; )7. Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk rnerneriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleb 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
18.Panitera Mahkamah Konstitusi yang seJanjumya disebut Panitera adalah Panirera Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana teJah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20)) tentang Perubaban Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
19.Buku Pengajuan Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BP2K adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nama Pemohon danJatau kuasa hukurnnya, nama Termohon dan/atau kuasa hukumnya, nama Pihak Terkait danlatau kuasa hukumnya; pokok Pennohonan Pernohon, pokok Jawaban Termohon, pokok Keterangan Pihak Terkait; waktu pengajuan Permohonan Pemohon, waktu pengajuan Jawaban Termohon, waktu pengajuan Keterangan Pihak Terkait (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun); serta kelengkapan Permohonan Pemohon, kelengkapan Jawaban Termohon, kelengkapan Keterangan Pihak Terkait;
20.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang mernuat pemyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danJatau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Perrnohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya;
21.Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya belum lengkap, disertai dengan Daftar Kekuranglengkapan Berkas Permohonan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pernohon atau kuasa hukumnya;
22.Akta Permohonan Lengkap yang selanjutnya disingkat APL adalah akta yang memuat pemyataan antara Jain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danlatau kuasa hukumnya telah lengkap, serta informasi tentang nama Pemohon dan/atau kuasa 6
3.Ketentuan Pasal 12 ayat (J) hurufb angka 2 dan angka 4 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi: Objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Terrnohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang mempengaruhi terpilih atau tidak terpilihnya pasangan calon Gubernur, Bupati atau WaJikota. hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Pennohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
23.Aleta Pengajuao Jawabao Termohon yang selanjutnya disingkat APIT adalah akta yang mernuat pernyataan antara lain bahwa Jawaban Termohon yang diajukan Terrnohon dan/atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Termohon danlatau kuasa hukurnnya, pokok Jawaban Termohon, waktu pengajuan Jawaban Termohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Jawaban Termohon;
24.Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait yang seJanjutnya disingkat APKPT adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Keterangan yang diajukan oleh Pihak Terkait dan/atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, dan informasi tentang nama Pihak Terkait danlatau kuasa hukurnnya, pokok Keterangan, waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta informasi mengenai kepentingan Pihak Terkait terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
25.Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BRPK adalah buku yang rnemuat catatan antara lain tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, Termohon dan kuasa hukumnya, Pihak Terkait dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
26.Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat ARPK adalah akra yang mernuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oJeh Pemohon atau kuasa hukumnya teJah dicatat dalarn BRPK, serta informasi tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu pengajuan Permohonan (pukul, tanggal, hart, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
27.Hari adaJah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi: Pasa) 9 7