MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILlHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA. Menetapkan Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512);
3.Peraturan Mahkarnah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi; 3 diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, serta diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, termasuk Kctetapan.
6.Panitera adalah Panitera Mahkamah yang rnenjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah.
7.Permohonan Pemohon, yang selanjutnya disebut Permohonan, adaJah permintaan yang diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan Keputusan Terrnohon mengenai penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih daJam Pemilihan Gubernur dan WakiJ Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
8.Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang selanjutnya disingkat e-BP3 adalah buku elektronik yang rnernuat catatan pengajuan Permohonan mengenai nama Pemohon darr/atau kuasa hukurn, pokok Permo honan, waktu pengajuan Permohonan (pukul , hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon.
9.Akt.a Pengajuan Permohonan Pemohori, yang selanjutnya disingkat AP3, adalah akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pemyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danj atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BP3, serta informasi rnengenai nama Pernohon dan /atau kuasa hukum, pokok Perrnohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, han, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon.
10.Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik yang selanjutnya disingkat e-BRPK adaJah buku elektronik yang memuat an tara lain catatan mengenai nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukurn, Terrnohon dan kuasa hukum, Pihak Terkait dan kuasa hukum, Bawaslu, pokok perkara, waktu penerimaan permohonan, perbaikan perrnohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan permohonan.
11.Akta Registrasi Perkara Konstitusi, selanjutnya disingkat ARPK, adalab akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BRPK. 4
12.Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adaJah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kola untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokralis.
13.Komisl Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat KPU, adalah Icmbaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
14.Kornisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, adalah lembaga penyelenggara Pernilihan Gubernur. ) 5. Kornisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dan Kornisi Independen Pernilihan Kabupaterr/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/ Kota atau KIP Kabupateri/Kota adalah lembaga penyelenggara Pernilihan Bupati/Walikota.
16.Badan Pengawas Pemilu, yang seIanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pernilu di selurub wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.Badan Pengawas PemiJu Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pernilu di wilayah Provinsi.
18.Badan Pengawas Pernilu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota, adalah lembaga Penyelenggara PerniJu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.
19.Pemohon adalah pasangan caJon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, serta Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memeroleh akreditasi dan Bawaslu Provinsi /Kabupateny Kota yang mcngajukan permohonan perkara perselisihan hasil PemiJihan.
20.Termohon adalah KPU/KIP Provinsi atau KPUjKIP Kabupaterr/Kota sebagai Icmbaga penyclenggara pemilihan urnum scbagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pernilihan urnum yang diberikan 5 (l) Pcnanganan Perkara Perselisihan Hasil Pernilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri alas tahapan: