1.Ketentuan Pasal 1 angka 27 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi: Pasall Beberapa ketentuan daJam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diubah sebagai berikut: PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSJ TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH KONSTTTUSTNOMOR I TAHUN 2015 TENT ANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMJLJHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALTKOTA. Menetapkan MEMUTUSKAN: Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 30 November 2015; Memperhatikan
1.Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 201] tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1.Tahun 201.5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); Mengingat Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 3
5.Komisi Pcmilihan Umum yang sclanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelcnggara pemilihan umurn scbagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalarn penyelenggaraan Pemilihan;
6.KPU/KlP Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyclenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur;
7.KPUIKlP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
8.Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang I. Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakirnan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Ketua Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalah Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamab Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 J J tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamab Konstitusi;
3.Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagairnana dimaksud daLam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 II tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
4.Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubcrnur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya discbut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupatenlkota untuk memilih Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil WaJikota secara langsung dan demokratis; 4 II. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adaJah tempat dilaksanakannya pernungutan suara untuk Pemilihan;
12.Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lernbaga penyelenggara pemilihan umurn yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang rnengatur mengcnai penyelenggara pcmilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyclenggaraan Pemilihan, termasuk Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota;
13.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang sclanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bcrtugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mcngenai penyelenggara pemilihan urnurn yang diberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
14.Putusan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah Putusan tentang perkara perselisihan hasil Pernilihan;
15.Rapat Permusyawaratan Hakim yang seJanjutnya disingkat RPH adaJah rapat yang diJaksanakan secara tertutup untuk membahas atau memusyawarahkan dan memutus perkara pcrselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
16.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa perkara perseJisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oJeh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim, dan hasiLnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan;
9.Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP KabupatenlKota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
10.KeLompok Penyelenggara Pernungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara; dibentuk oleh KPUIKlP KabupatenlKota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau sebutan lain; 5
18.Panitera Mahkarnah Konstitusi yang selanj utnya disebut Panitera adalah Panitera Mahkarnah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkarnah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkarnah Konstitusi;
19.Buku Pengajuan Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BP2K adalah buku yang memuat catatan antara lain tcntang nama Pernohon dan/atau kuasa hukurnnya, nama Terrnohon dan/atau kuasa hukumnya, nama Pihak Terkait dan/atau kuasa hukurnnya; pokok Permohonan Pernohon, pokok Jawaban Terrnohon, pokok Keterangan Pihak Terkait; waktu pengajuan Perrnohonan Pernohon, waktu pengajuan Jawaban Termohon, waktu pengajuan Keterangan Pihak Terkait (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun); serta kelengkapan Permohonan Pernohon, kelengkapan Jawaban Termohon, kelengkapan Keterangan Pihak Terkait;
20.Akta Pengajuan Perrnohonan Pernohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang rnemuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pernohon dan/atau kuasa hukumnya telah dicatat dalarn BP2K, serta informasi ten tang nama Pernohon dan/atau kuasa hukumnya, pokok Perrnohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), discrtai dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pernohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pernohon atau kuasa hukumnya;
21.Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang rnemuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya belum lengkap, disertai dengan Daftar Kekuranglengkapan Berkas Pennohonan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pernohon atau kuasa hukumnya;
22.Akta Permohonan Lengkap yang selanjutnya disingkat APL adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pernohon dan/atau kuasa hukumnya telah lcngkap, serta informasi tentang nama Pernohon dan/atau kuasa
17.Sidang Plene ada1ah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk merneriksa, mengadili, dan mernutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim; 6 Pasal 6 (I) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (.I) huruf a mengajukan Permohonan kepada Mahkamah dengan ketentuan: