menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota; Mengingat 2
5.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnyadisingkatKPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimanadimaksud dalam undang-undangyang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam
4.Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnyadisebutPemilihan adalah pelaksanaankedaulatanrakyat di wilayah provinsi dan kabupatenlkotauntuk memilih Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis;
3.Hakim Konstitusi yang selanjutnyadisebut Hakim adalah Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas Undang-UndangNomor24 Tahun2003 tentangMahkamahKonstitusi;
2.Ketua Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Ketua Mahkamah adalah Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 24 Tahun 2003 tentangMahkamahKonstitusi;
1.Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesiaTahun 1945; Dalam Peraturanini yang dimaksuddengan: Pasall BABI KETENTUAN UMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILlHAN GUBERNUR,BUPATI,DAN WALIKOTA. Menetapkan Memperhatikan : Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Agustus 2015. 3
12.Badan Pengawas Pernilihan Urnum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lernbaga penyelenggara pernilihan urnurn yang bertugas rnengawasi penyelenggaraan pernilihan urnurn di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dirnaksud dalarn undang-undang yang rnengatur rnengenai penyelenggara pernilihan urnum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pernilihan, terrnasuk Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pernilu (Panwaslu) KabupateniKota;
13.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pernilihan Umurn yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lernbaga yang bertugas rnenangani pelanggaran kode etik penyelenggara pernilihan urnum dan rnerupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pernilihan urnum sebagairnana dirnaksud dalarn undang-undang yang rnengatur rnengenai penyelenggara pernilihan urnurn yang diberikan tugas dan wewenang dalarn rnenangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pernilihan;
14.Putusan Mahkarnah Konstitusi yang selanjutnya disebut Putusan Mahkamah adalah Putusan
11.Ternpat Pernungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah ternpat dilaksanakannya pernungutan suara untuk Pemilihan;
10.Kelornpok Penyelenggara Pernungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelornpok yang dibentuk oleh PPS untuk rnenyelenggarakan pernungutan suara di ternpat pernungutan suara;
9.Panitia Pernungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPUIKIP KabupatenlKota untuk rnenyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lainiKelurahan;
8.Panitia Pernilihan Kecarnatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KlP KabupatenlKota untuk menyelenggarakan Pernilihan di tingkat Kecamatan atau sebutan lain;
7.KPU/KIP KabupateniKota adalah lernbaga penyelenggara pernilihan urnum sebagairnana dirnaksud dalam undang-undang yang rnengatur rnengenai penyelenggara pernilihan wnurn yang diberikan tugas rnenyelenggarakan Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; penyelenggaraan Pernilihan;
6.KPU/KlP Provinsi adalah lernbaga penyelenggara pernilihan umum sebagaimana dirnaksud dalarn undang-undang yang rnengatur rnengenai penyelenggara pernilihan urnurn yang diberikan tugas rnenyelenggarakan Pernilihan Gubemur dan Wakil Gubemur; 4
20.Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat AP3 adalah akta yang memuat pernyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon danlatau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, serta informasi tentang nama Pemohon danlatau kuasa hukurnnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Permohonan Pemohon yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya;
19.Buku Pengajuan Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BP2K adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nama Pemohon danlatau kuasa hukurnnya, nama Termohon dan/atau kuasa hukumnya, nama Pihak Terkait danlatau kuasa hukumnya; pokok Permohonan Pemohon, pokok Jawaban Termohon, pokok Keterangan Pihak Terkait; waktu pengajuan Pennohonan Pemohon, waktu pengajuan Jawaban Termohon, waktu pengajuan Keterangan Pihak Terkait (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun); serta kelengkapan Permohonan Pemohon, kelengkapan Jawaban Termohon, kelengkapan Keterangan Pihak Terkait;
18.Panitera Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
17.Sidang Pleno adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim;
16.Sidang Panel adalah sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh paling kurang 3 (tiga) orang Hakim, dan hasilnya dibahas dalam RPH untuk diambil putusan;
15.Rapat Permusyawaratan Hakim yang selanjutnya disingkat RPH adalah rapat yang dilaksanakan secara tertutup untuk membahas atau memusyawarahkan dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan yang dihadiri oleh 9 (sembilan) orang Hakim, kecuali dalam keadaan luar biasa dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) orang Hakim; tentang perkara perselisihan hasil Pemilihan; 5
26.Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat ARPK adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BRPK, serta infonnasi tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu pengajuan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
27.Hari adalah hari kalender.
21.Akta Permohonan Belum Lengkap yang selanjutnya disingkat APBL adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya belum lengkap, disertai dengan Daftar Kekuranglengkapan Berkas Permohonan yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon atau kuasa hukumnya;
22.Akta Permohonan Lengkap yang selanjutnya disingkat APL adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya telah lengkap, serta informasi tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukumnya, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan;
23.Akta Pengajuan Jawaban Tennohon yang selanjutnya disingkat APJT adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Jawaban Termohon yang diajukan Tennohon dan/atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, serta infonnasi tentang nama Tennohon dan/atau kuasa hukumnya, pokok Jawaban Termohon, waktu pengajuan Jawaban Tennohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Jawaban Termohon;
24.Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait yang selanjutnya disingkat APKPT adalah akta yang memuat pemyataan antara lain bahwa Keterangan yang diajukan oleh Pihak Terkait dan/atau kuasa hukumnya telah dicatat dalam BP2K, dan infonnasi tentang nama Pihak Terkait dan/atau kuasa hukumnya, pokok Keterangan, waktu pengajuan Keterangan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta informasi mengenai kepentingan Pihak Terkait terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
25.Buku Registrasi Perkara Konstitusi yang selanjutnya disingkat BRPK adalah buku yang memuat catatan antara lain tentang nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukumnya, Termohon dan kuasa hukumnya, Pihak Terkait dan kuasa hukumnya, pokok perkara, waktu penerimaan Permohonan (pukul, tanggal, hari, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan; 6 Objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang mempengaruhi: