j.Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disesuaikan dengan KEM PPKF, ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
k.Pemerintah Daerah wajib memastikan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan belanja wajib dalam APBD yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS.
l.Dalam hal terdapat penambahan program/kegiatan/subkegiatan baru yang tidak terdapat dalam RKPD pada saat pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS, perlu disusun berita acara kesepakatan kepala daerah dengan ketua DPRD. Penambahan program/kegiatan/subkegiatan baru tersebut berupa kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m.Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, kepala daerah menetapkan keputusan kepala daerah tentang KUA dan PPAS sebagai dasar penyampaian rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n.Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
o.Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
p.Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat kepala daerah yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
q.Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, bertugas untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS.
r.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD.
s.Penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak: 1) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kegiatan/subkegiatan untuk: a) 1 (satu) TA; atau b) lebih dari 1 (satu) TA dalam bentuk kegiatan/subkegiatan tahun jamak. 2) kegiatan/subkegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit: a) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam TA berkenaan; atau b) pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian TA berupa penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service). 3) penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan kepala daerah bersama DPRD dan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS dalam tahapan penyusunan APBD induk; 4) persetujuan bersama paling sedikit memuat: a) nama kegiatan/subkegiatan; b) jangka waktu pelaksanaan kegiatan/subkegiatan; c) jumlah anggaran; dan d) alokasi anggaran per tahun. yang dituangkan lebih lanjut dalam Nota Kesepakatan Tahun Jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5) jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan/subkegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan/subkegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional, kepentingan strategis nasional, dan/atau pembiayaan utang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Penyusunan RKA–SKPD
a.Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD termasuk telah menindaklanjuti hasil penilaian KUA dan PPAS pada tahap penganggaran dalam penyelarasan fiskal pusat dan daerah berdasarkan KEM-PPKF, kepala daerah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman penyusunan RKA- SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya, sedangkan RKA-SKPD selaku SKPKD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
b.Penyusunan RKA-SKPD menggunakan pendekatan: 1) kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju. prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program, kegiatan, dan subkegiatan yang direncanakan dalam TA berikutnya dari TA yang direncanakan. 2) penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen RKA-SKPD. 3) penganggaran berdasarkan kinerja memperhatikan: a) keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari subkegiatan; b) hasil dan manfaat yang diharapkan; dan efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran.
c.Penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada: 1) indikator kinerja, dengan rincian paling sedikit mencakup: a) indikator dan target kinerja hasil program; b) indikator dan target kinerja keluaran (output) kegiatan; dan c) indikator dan target kinerja keluaran (sub-output) subkegiatan; 2) tolok ukur kinerja; 3) sasaran kinerja; 4) analisis standar belanja; 5) standar harga satuan; 6) RKBMD; dan 7) SPM.
d.Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan kinerja serta terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan 2 (dua) TA sebelumnya sampai dengan semester pertama TA berjalan.
e.Evaluasi bertujuan untuk menilai program, kegiatan dan subkegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.
f.Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, berupa kebijakan nasional atau provinsi, keadaan luar biasa, dan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepala SKPD dapat menyusun RKA-SKPD di luar KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD.
g.Dalam hal program, kegiatan, dan subkegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.
h.Dalam hal terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dalam masa transisi penyusunan RKA-SKPD disusun oleh TAPD atau TAPD menunjuk SKPD terkait sebagai penanggung jawab penyiapan RKA-SKPD.
i.Dalam penyusunan RKA-SKPD, bagi SKPD/Unit SKPD yang melaksanakan pola keuangan BLUD berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
j.RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD TA 2026 dan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k.RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD, disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi oleh TAPD dan direviu oleh APIP secara bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan: 1) memastikan RKA-SKPD telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma guna meningkatkan kualitas penganggaran daerah; 2) meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, serta untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, kepala daerah harus menugaskan APIP sebagai quality assurance untuk melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yakni reviu atas RKPD, renja SKPD, KUA dan PPAS, dan RKA-SKPD; 3) kepala SKPD melakukan penyempurnaan apabila hasil verifikasi TAPD dan reviu APIP atas RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian; dan 4) memastikan SKPD terkait dan TAPD telah menindaklanjuti rekomendasi dalam catatan hasil reviu APIP. 5) pelakasanaan reviu atas rancangan akhir RKA-SKPD melalui sistem informasi pengawasan yang terhubung dengan SIPD-RI.
l.Laporan hasil reviu APIP daerah untuk KUA dan PPAS serta RKA- SKPD disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kabupaten/kota yang ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan reviu selesai dilaksanakan dan menjadi syarat penyampaian dokumen evaluasi rancangan Perda tentang APBD.
4.Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD
a.TAPD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah. Dokumen pendukung tersebut terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. Rancangan Perda tentang APBD memuat informasi kinerja berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja masing-masing program, kegiatan, dan subkegiatan.
b.Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan dalam bentuk soft copy kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan TA berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Penjelasan dan dokumen pendukung, berupa nota keuangan, RKPD, KUA dan PPAS serta formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memiliki klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sebagaimana termuat dalam SIPD-RI.
c.Penyampaian rancangan Perda tentang APBD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik melalui SIPD-RI.
d.Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 4) rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi berupa: a) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan beserta indikator dan target kinerjanya; b) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; c) rekapitulasi belanja untuk pemenuhan SPM; d) sinkronisasi program pada RPJMD dengan rancangan APBD; e) sinkronisasi program, kegiatan dan subkegiatan pada RKPD, KUA dan PPAS dengan rancangan APBD; dan f) sinkronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan program prioritas daerah; 5) informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada rancangan Perda tentang APBD, berupa: a) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; b) daftar piutang daerah; c) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; d) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain; e) daftar subkegiatan tahun jamak (multi years); f) daftar dana cadangan; g) daftar pinjaman daerah; dan h) keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daera
e.Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: 1) pembahasan rancangan Perda tentang APBD berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS; 2) dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai dengan kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui SIPD-RI; 3) hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
f.Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD TA 2026 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA 2026.
g.Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk: 1) mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
h.Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan/atau 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
i.Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat kepala daerah yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan/atau 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
j.Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, bertugas untuk menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
k.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir g, butir h, butir i, dan butir j berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
5.Penyusunan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD
a.Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 3) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi, berupa: a) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; b) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial; c) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; d) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil; e) rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; f) rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; dan g) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan negara.
b.informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perkada tentang penjabaran APBD berupa: 1) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada tentang penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan sumber dana. 2) formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang.
c.penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disertai penjelasan mengenai dasar hukum pendapatan. Penganggaran belanja disertai penjelasan mengenai dasar hukum, lokasi subkegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, dan sumber pendanaan subkegiatan. Penganggaran pembiayaan disertai penjelasan mengenai dasar hukum, sumber penerimaan pembiayaan untuk penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk pengeluaran pembiayaan.
6.Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD
a.Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
b.Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
c.Dalam rangka memastikan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan Keputusan Kepala Daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian kelengkapan dokumen evaluasi.
d.Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Konsultasi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, dan RPJMD.
e.Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD.
f.Dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan evaluasi, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
g.Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang Penjabaran APBD. Hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD disampaikan dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy.
7.Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD
a.Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. Penyempurnaan hasil evaluasi tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD. Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri untuk APBD provinsi dan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk APBD kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
b.Selanjutnya, penetapan atas keputusan pimpinan DPRD memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1) dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD; 2) dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah menetapkan Perda tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi; dan 3) Perda tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor register dari Menteri bagi provinsi dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
c.Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Pemerintah Daerah Provinsi telah menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD provinsi: 1) Pemerintah Daerah Provinsi selain melampirkan keputusan Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan tindaklanjut hasil evaluasi beserta matriks (awal, menjadi dan keterangan) kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register; dan 2) Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal untuk melakukan penelaahan dengan memperhatikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi (awal, menjadi dan keterangan) sebelum diberikan nomor register; dan 3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan bagian dari tahapan yang menerangkan rancangan Perda clearance untuk diberikan nomor register oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
d.Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD kabupaten/kota: 1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selain melampirkan keputusan Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan tindaklanjut hasil evaluasi beserta matriks (awal, menjadi dan keterangan) kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register; 2) Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi berkoordinasi dengan TAPD untuk melakukan penelaahan dengan memperhatikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi (awal, menjadi dan keterangan) sebelum diberikan nomor register; dan 3) untuk melakukan penelaahan dengan memperhatikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi (awal, menjadi dan keterangan) sebelum diberikan nomor register oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.
8.Penetapan Perda tentang APBD
a.Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan tahapan dan jadwal penyusunan APBD, ditetapkan oleh kepala daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD dengan ketentuan: 1) penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya; 2) kepala daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy;
b.Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD;
c.Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pejabat/pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
d.Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
9.Matriks Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2026 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD sebagaimana tercantum pada matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD: No Uraian Waktu Lama
1.Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh ketua TAPD kepada kepala daerah yang telah direviu oleh APIP daerah paling lambat minggu I bulan Juli 1 (satu) minggu
2.Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli 5 (lima) minggu
3.Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada:
a.Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pemerintah Daerah Provinsi;
b.Gubernur bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, untuk melakukan penilaian KUA-PPAS dengan KEM PPKF
4.Penerimaan dan tindaklanjut hasil penilaian KUA dan PPAS dengan KEM PPKF minggu IV bulan Juli (paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS diterima)
5.Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus
6.Penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD paling lambat minggu III bulan Agustus 3 (tiga) minggu + 1 (satu) minggu reviu oleh APIP daerah
7.Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD oleh SKPD terkait serta verifikasi oleh TAPD
8.RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 7 wajib direviu oleh APIP daerah
9.Penyusunan rancangan Perda tentang APBD
10.Penyampaian rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat Minggu II bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu atau paling lambat Minggu IV bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu 60 (enam puluh) hari kerja
11.Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA berkenaan
12.Menyampaikan rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri/Gubernur untuk dievaluasi 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama
13.Hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD diterima oleh Menteri/gubernur
14.Penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) B. Penyusunan Perkada Tentang APBD
1.Dalam hal DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD, apabila keterlambatan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari tahapan dan jadwal sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
2.Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD dengan berpedoman kepada RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS.
3.Penyusunan rancangan Perkada tentang APBD dimaksud memperhatikan ketentuan:
a.rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD TA sebelumnya. Angka APBD TA sebelumnya merupakan angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam APBD tahun sebelumnya;
b.dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan APBD, angka APBD TA sebelumnya adalah angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun sebelumnya;
c.dalam hal pada TA sebelumnya Pemerintah Daerah melakukan pinjaman daerah maka angka pengeluaran APBD tidak termasuk angka pinjaman daerah pada TA sebelumnya;
d.rancangan Perkada tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan SPM, pemenuhan belanja wajib APBD, serta pendanaan urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan rancangan Perda tentang APBD
15.Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD kepada Menteri/Gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan
16.Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi paling lambat akhir Desember (31 Desember)
17.Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri/Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan setiap bulan dalam TA yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa;
f.belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.belanja yang besarannya telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa belanja Pendidikan, belanja infrastruktur, belanja pegawai, belanja anggaran pengawasan dan belanja yang bersumber dari pendapatan yang ditentukan penggunaannya;
h.angka APBD TA sebelumnya dapat dilampaui apabila terdapat: 1) kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau 2) keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Rancangan Perkada tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut:
a.ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b.ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
d.rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi berupa: 1) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan beserta indikator dan target kinerjanya; 2) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 3) rekapitulasi belanja untuk pemenuhan SPM; 4) sinkronisasi program pada RPJMD/RPD dengan rancangan APBD; 5) sinkronisasi program, kegiatan dan subkegiatan pada RKPD, KUA, dan PPAS dengan rancangan APBD; dan 6) sinkronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan program prioritas daerah.
5.informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada rancangan Perkada tentang APBD, berupa:
a.daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
b.daftar piutang daerah;
c.daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
d.daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain;
e.daftar subkegiatan tahun jamak (multi years);
f.daftar dana cadangan;
g.daftar pinjaman daerah;
h.daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah;
i.daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial;
j.daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus;
k.daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil;
l.rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
m.rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
n.rincian dana tambahan insfrastruktur menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
o.sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan Negara;
p.rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan sumber dana;
q.formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa PDN dan TKDN; dan
r.keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
6.Rancangan Perkada tentang APBD ditetapkan menjadi Perkada tentang APBD setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi provinsi dan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota, dengan tahapan sebagai berikut:
a.untuk memperoleh pengesahan, rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Menteri bagi provinsi dan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.
b.pengesahan oleh Menteri bagi provinsi dan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan Perkada tentang APBD disampaikan.
c.dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari menteri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada tentang APBD, kepala daerah menetapkan rancangan Perkada tentang APBD menjadi Perkada tentang APBD.
d.dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan dokumen formulir komitmen Pemerintah Daerah dalam belanja pengadaan barang/jasa berupa PDN, rancangan Perkada tentang APBD TA 2026 tidak dapat diproses lebih lanjut untuk dilakukan pengesahan oleh Menteri bagi provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota. C. Penyusunan Perkada Pengeluaran Setiap Bulan Atas Belanja Wajib Dan Belanja Mengikat
1.Dalam hal penetapan Perda tentang APBD mengalami keterlambatan setelah dimulainya TA, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan yang dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD TA sebelumnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
2.Pengeluaran setiap bulan dibatasi penggunaannya hanya untuk mendanai keperluan mendesak meliputi:
a.belanja yang bersifat wajib yaitu belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat, berupa pendidikan dan kesehatan, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti gaji dan tunjangan dan belanja barang dan jasa.
3.Berdasarkan Perkada mengenai pengeluaran belanja setiap bulan, PPKD menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pengajuan pembayaran, sehingga pengeluaran setiap bulan dimaksud dapat dibayarkan pada awal bulan Januari TA 2026.
4.Pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2, ditetapkan dengan Perkada dan berlaku hingga APBD ditetapkan.
5.Dalam hal Perda tentang APBD TA 2026 telah ditetapkan, pengeluaran setiap bulan yang ditetapkan dengan Perkada sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditampung dalam Perda tentang APBD TA 2026. D. Pelaksanaan Pekerjaan, Pembayaran Atas Ikatan Perjanjian/Kontrak, dan/atau Perikatan Yang Melewati TA Berkenaan Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/ kontrak/perikatan yang melewati TA berkenaan dapat terjadi akibat:
1.Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) pada TA berkenaan, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a.kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan yang dituangkan dalam berita acara serah terima pada TA sebelumnya namun belum dilakukan pembayaran, untuk menjadi dasar penganggaran dalam APBD TA 2026 yang diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD;
b.melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026;
c.penyediaan anggaran untuk pembayaran atas kewajiban kepada pihak ketiga dalam program, kegiatan, dan subkegiatan pada kode rekening berkenaan; dan
d.mengesahkan perubahan DPA SKPD dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
2.Pelaksanaan pembayaran atas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a.kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga sebagai dasar penganggaran dalam APBD dan diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD;
b.dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026;
c.pembayaran atas kewajiban kepada pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan pada kode rekening berkenaan; dan
d.mengesahkan perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
3.Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang-undangan, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a.kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada TA yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa;
b.kepala daerah menetapkan keadaan kahar (force majeure) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa;
c.dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026;
d.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan pada kode rekening berkenaan; dan
e.mengesahkan Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
4.Pelaksanaan pembayaran atas kewajiban lainnya Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a.kepala SKPD terkait memformulasikan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga terlebih dahulu dalam RKA-SKPD;
b.dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026;
c.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan pada kode rekening berkenaan; dan
d.mengesahkan perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
5.Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada TA berkenaan yang melampaui TA, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dalam perubahan Perkada tentang penjabaran APBD.
7.Tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melewati TA berkenaan diatur dalam Perkada. E. Penyusunan Perubahan APBD
1.Dasar Perubahan APBD
a.Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, dan disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli TA berkenaan.
b.Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD.
c.Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: 1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; 2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar subkegiatan dan antar jenis belanja; 3) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan; 4) keadaan darurat; dan/atau 5) keadaan luar biasa.
d.Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA 1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya: a) pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah; b) pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau c) perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. 2) kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang ditetapkan sebelumnya ke dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang disertai penjelasan berdasarkan perubahan RKPD. 3) dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan: a) program dan kegiatan serta subkegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD TA berjalan; b) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan c) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
e.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, sebagai berikut: 1) pergeseran anggaran terdiri atas pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD. 2) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu: a) pergeseran antar organisasi; b) pergeseran antar unit organisasi; c) pergeseran antar program; d) pergeseran antar kegiatan; e) pergeseran antar subkegiatan; f) pergeseran antar kelompok; dan g) pergeseran antar jenis.
f.Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.
g.Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD dalam hal terdapat kondisi darurat termasuk keperluan mendesak melalui alokasi anggaran BTT, dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi daerah yang melakukan pergeseran setelah Perubahan APBD TA 2026 atau tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
h.Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: 1) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama melalui persetujuan sekretaris daerah; dan 2) pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama dan pergeseran antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama melalui persetujuan PPKD.
i.Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan APBD, meliputi: 1) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama, dilakukan melalui perubahan RKA SKPD pada SIPD-RI, untuk selanjutnya dilakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan/atau perubahan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; 2) pergeseran yang tidak menyebabkan perubahan APBD antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama, dan uraian dari subrincian objek tidak dapat dilakukan untuk kelompok belanja modal dikarenakan mengubah target kinerja dan rencana kebutuhan BMD, kecuali memenuhi kriteria kondisi darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) pergeseran yang tidak menyebabkan Perubahan APBD TA 2026 yang dilakukan sebelum Perubahan APBD TA 2026 ditampung dalam perubahan Perda tentang APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang telah menetapkan Perubahan APBD TA 2026 atau tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
j.Keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan 1) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan dapat berupa: a) menutupi defisit anggaran; b) mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya; c) membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD; d) melunasi kewajiban bunga dan pokok utang; e) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah; f) mendanai program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau g) mendanai subkegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD TA berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam TA berjalan. 2) penggunaan SiLPA TA sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran tersebut di atas diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD. 3) tata cara penganggaran penggunaan SiLPA TA sebelumnya terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang penjabaran APBD TA berikutnya dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA berikutnya atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA berikutnya.
k.Keadaan darurat dan keperluan mendesak 1) Pemerintah Daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan Perubahan APBD TA 2026. 2) dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak setelah Perubahan APBD TA 2026 atau tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026, maka pengeluaran tersebut ditampung dalam LRA dengan terlebih dahulu melakukan Perkada penjabaran Perubahan APBD TA 2026.
l.Keadaan luar biasa 1) perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) TA, kecuali dalam keadaan luar biasa. 2) keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen). 3) ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Tahapan Perubahan APBD
a.Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli TA berkenaan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan: 1) laporan realisasi semester pertama APBD TA 2026 menjadi dasar dalam proses pembahasan rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2026; 2) persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025; dan 3) pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berkenaan berakhir. 4) Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dimaksud dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
b.Kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
c.TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD.
d.Kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD.
e.Kepala daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
f.Kepala daerah dan DPRD melakukan penyepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
g.Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
h.Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama pimpinan DPRD, kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
i.Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus TA berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah menetapkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah, untuk selanjutnya kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
j.Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA- SKPD dan Perubahan DPA-SKPD diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus TA berjalan paling sedikit memuat: 1) prioritas pembangunan daerah dan program, kegiatan dan subkegiatan yang terkait; 2) alokasi PPAS untuk setiap program, kegiatan dan subkegiatan SKPD; 3) batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA- SKPD kepada PPKD; dan 4) dokumen sebagai lampiran meliputi perubahan KUA, perubahan PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan RKBMD.
k.RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.
l.Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
m.Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n.PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh Kepala SKPD, untuk disampaikan kepada kepala daerah.
o.Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lambat minggu kedua bulan September TA berkenaan untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama yang dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
p.Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berkenaan berakhir.
q.Dalam hal DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD TA berkenaan.
r.Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
s.Ketentuan mengenai tata cara dan dokumen penyusunan perubahan APBD serta evaluasi perubahan APBD berlaku mutatis mutandis dengan penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t.Larangan Pemerintah Daerah dalam Perubahan APBD TA 2026 untuk menganggarkan kegiatan, subkegiatan dan belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pemerintah desa, apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan, subkegiatan serta bantuan keuangan yang bersifat khusus tersebut diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir TA 2026.
3.Matriks Tahapan dan Jadwal Penyusunan Perubahan APBD Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan Perubahan APBD TA 2026 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan Perubahan APBD sebagaimana tercantum pada matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD: NO URAIAN WAKTU LAMA
1.Penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah yang telah direviu oleh APIP daerah paling lambat minggu I bulan Agustus
2.Penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD
3.Pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus
4.Penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD serta penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD paling lambat minggu III bulan Agustus
5.Penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan September
6.Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 30 September paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berakhir
7.Menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD kepada Menteri/gubernur untuk dievaluasi 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama 3 (tiga) hari kerja F. Penyajian Dokumen Anggaran Dalam Penyusunan APBD
1.Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2026 bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan APBD TA 2026 meliputi:
a.penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS/rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS;
b.penyusunan RKA-SKPD;
c.penyusunan rancangan Perda tentang APBD/ rancangan Perda tentang perubahan APBD;
d.penyusunan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD/rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; dan
e.penyusunan rancangan Perkada tentang APBD.
8.Hasil evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD diterima oleh Menteri/gubernur 15 (lima belas) hari kerja
9.Penyempurnaan rancangan Perda tentang perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang Perubahan APBD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) 7 (tujuh) hari kerja
10.Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada Menteri/gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 3 (tiga) hari kerja
11.Penetapan Perda tentang perubahan APBD dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi
12.Penyampaian Perda tentang perubahan APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri/gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan 7 (tujuh) hari kerja
2.Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2026 dimutakhirkan/disesuaikan secara digital dalam SIPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. G. Teknis Penginputan APBD Dalam SIPD-RI
1.Penyusunan KUA dan PPAS Gambar 4.7.1 Ilustrasi proses bisnis Penyusunan KUA-PPAS pada SIPD-RI
a.Penetapan Perkada tentang RKPD menjadi dasar pada tahapan penyusunan KUA-PPAS yang tersedia dalam SIPD-RI sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
b.Pemerintah Daerah terlebih dahulu menetapkan Perkada mengenai standar harga satuan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan data/komponen standar harga dalam SIPD-RI, yang penginputannya dilakukan melalui akun Admin Standar Harga.
c.Pemerintah Daerah melalui akun TAPD Keuangan membuat tahapan jadwal penyusunan KUA-PPAS. Untuk tahapan jadwal penyusunan diisi sesuai dengan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Dalam penyusunan KUA-PPAS, dapat menggunakan 2 (dua) metode: 1) Pemerintah Daerah yang belum melakukan penginputan rincian belanja dalam tahapan RKPD, akun kepala bidang menunjuk akun pejabat Eselon IV/Staf untuk menginput rincian belanja. 2) Pemerintah Daerah yang telah melakukan penginputan rincian belanja dalam tahapan RKPD, akun pejabat Eselon IV/Staf langsung dapat menyesuaikan kembali rincian belanja, dalam hal terdapat perubahan atas rincian belanja.
e.Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD. RKPD e Ke»AA SKPD l f Kabirsetr Kati STANDAR WARGA a]==, ".5j ! 1 O.() .[a]=.-..-·[_7EE] ·[zE]-. v � TAPD KEU"-NGAN 8 t<EPALA SKPO O ESELON IV STA Admin Stand ii uga 0- '""'''"""KUA pp4$ d z roe«ow enand.ng.a.an KUA PAS KDH dan DPRD Cetak Dokumen KUA ppAS znoxe»vow e so fl rst at 8euorsr
f.Berdasarkan hasil validasi dari akun Kepala SKPD pada masing- masing SKPD, akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi terhadap hasil validasi yang telah dilakukan oleh masing-masing SKPD dan mencetak dokumen rancangan KUA-PPAS.
g.Dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah dicetak untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
h.Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf g dalam hal terdapat perubahan, masing-masing SKPD melalui akun terkait untuk menyesuaikan perubahan dimaksud dengan membuka kunci rincian belanja melalui akun TAPD Keuangan.
i.Penyesuaian perubahan atas hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD, untuk memperhatikan: 1) Untuk penyesuaian kegiatan dan subkegiatan melalui akun Kepala SKPD/Kabid/Setara Kabid; 2) Untuk penyesuaian rincian belanja melalui pejabat Eselon IV/Staf; Dalam hal terdapat penambahan kegiatan dan subkegiatan baru akun Kepala SKPD menunjuk akun Kabid/setara Kabid dan untuk penambahan rincian belanja menunjuk akun pejabat Eselon IV/Staf.
j.Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD.
k.Selanjutnya, setelah tahapan penyesuaian perubahan telah selesai dilakukan, akun TAPD Keuangan membuat jadwal penetapan KUA- PPAS dan mencetak dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah disesuaikan.
l.Dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah disesuaikan tersebut selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, untuk dijadikan sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA SKPD. Selanjutnya, akun TAPD Keuangan mencetak dokuman KUA-PPAS yang telah disepakati bersama dan mengunci jadwal penetapan KUA-PPAS. Tabel 4.7.1 Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD-RI untuk tahapan Penyusunan KUA-PPAS Akun Peran TAPD Keuangan
1.Memastikan Standar Harga tersedia
2.Membuat jadwal KUA-PPAS
3.Membuka kunci rincian belanja pada kegiatan
4.Melakukan verifikasi
5.Mencetak dokumen KUA-PPAS
6.Mengarahkan SKPD untuk menyesuaikan hasil pembahasan
7.Mengunci jadwal KUA-PPAS Kepala SKPD
1.Melakukan validasi kegiatan
2.Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan
3.Menunjuk Eselon IV/Staf Akun Peran
4.Menyesuaikan hasil pembahasan KUA-PPAS Kabid/setara Kabid
1.Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan
2.Menunjuk Eselon IV/Staf Eselon IV/Staf
1.Melakukan penginputan rincian belanja
2.Melakukan penyesuaian rincian belanja Admin Standar Harga Melakukan input standar harga yang telah diusulkan oleh SKPD yang ditetapkan dalam Perkada mengenai standar harga satuan (SHS) DPRD Melakukan monitoring atas dokumen keuangan
2.Penyusunan RKA-SKPD Gambar 4.7.2 Ilustrasi proses bisnis Penyusunan RKA pada SIPD-RI Penganggaran
a.Penyusunan RKA SKPD berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
b.Dalam proses penyusunan RKA SKPD Pemerintah Daerah membuat jadwal tahapan RAPBD, sub tahapan penyusunan RKA- SKPD, melalui akun TAPD Keuangan.
c.Akun TAPD Keuangan melakukan buka kunci rincian belanja untuk dilakukan proses penginputan rincian belanja pada masing- masing SKPD.
d.Akun Kepala SKPD atau akun Kabid/setara Kabid dapat menunjuk akun Pejabat Eselon IV/Staf sebagai operator untuk melakukan penginputan rincian belanja pada masing-masing subkegiatan.
e.Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD.
f.berdasarkan hasil validasi dari akun Kepala SKPD pada masing- masing SKPD, akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi dan mencetak dokumen RKA-SKPD. Selanjutnya, dokumen RKA-SKPD dimaksud juga dilakukan reviu oleh Inspektorat melalui sistem informasi e-reviu. KUA PPAS • Ol PENYUSUNAN RKA 1 � Membuka kuncl ,Inclan --+ , @ooKEuANGAN S KEPALA SKPD • TAP0 KEUANGAN ·[_zizzz] 0 ESELON IV/ STAF KEPALA SKPD Me laku st opt.tr sb gt.a 9 Kabirsetara bid Cetak Dokumen RKA ; Poe6w e Au so f Kirsetan abid 0 ESELON IV/ STAF Verifikast kegiatan 6TAPD KEUANGAN Validasi kegiatan KP so Penyesuaian Hasit Reviu Inspektorat 0 ESELON IV ISTAF ReviuRKA olet Inspektorat zwoKeuvow
g.Berdasarkan hasil reviu oleh Inspektorat selaku APIP, SKPD melalui masing-masing akun terkait untuk menyesuaikan kembali dokumen RKA-SKPD yang selanjutnya divalidasi melalui akun Kepala SKPD.
h.Akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi guna memastikan kembali dokumen RKA-SKPD yang telah disesuaikan oleh masing- masing SKPD. Selanjutnya, dokumen RKA-SKPD dapat dicetak melalui akun TAPD Keuangan, akun Kepala SKPD, akun Kabid/setara Kabid, dan akun Eselon IV/Staf. Tabel 4.7.2 Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD RI untuk tahapan Penyusunan RKA-SKPD Akun Peran TAPD Keuangan
1.Menyusun jadwal penyusunan RKA.
2.Membuka kunci rincian belanja pada kegiatan.
3.Melakukan verifikasi.
4.Cetak dokumen RKA. Admin Standar Harga Memasukkan/update standar harga terbaru. Kepala SKPD
1.Menetapkan operator sub kegiatan.
2.Validasi rincian belanja.
3.Mencetak dokumen RKA. Kabid/Setara Kabid
1.Membantu Kepala SKPD menetapkan operator sub kegiatan.
2.Mencetak dokumen RKA Eselon IV / Staf
1.Merinci belanja kegiatan.
2.Mencetak dokumen RKA Inspektorat Melakukan reviu RKA untuk sub kegiatan dan rincian belanja yang perlu disempurnakan.
3.Penyusunan Rancangan APBD Gambar 4.7.3 Ilustrasi Proses Bisnis Penyusunan Rancangan APBD pada SIPD-RI Modul Penganggaran .='z!birsetn bid G ESELON IV I STAF RAPBD dibahas Bersama DPRD An»oxeuuvou �·······1 . O tee=LT7) zoxeu»ow Penandatang.an.an Dokumen Bersama b9RD ♦ F,=.,=,,=,.==,=,.=,=,9 •---- r------, ♦---r.==,=,=,,=,=,=,,=,,=,=,,=,=;i I Hasil Penyesuaian Hasil eva1uasi oleh .,_____J Penyempurnaan Evaluasi Kemendagr/pre% Penandatanganan Dokumen Bersama DPRD ! PENETAPAN APBD • /6 rAPD KEUANGAN t neoKeuAva»w /TAP KEUANGAN e Ke»AA sPo f kirsetan Kabid 0 ESELON IV ISTAF PERDA & PERK ADA { rPo Kev6Aw
a.dokumen RKA-SKPD dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD (RAPBD).
b.Akun TAPD Keuangan membuat jadwal tahapan RAPBD dan mencetak dokumen RAPBD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
c.Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam hal terdapat perubahan, masing-masing SKPD melalui akun terkait untuk menyesuaikan perubahan dimaksud dengan membuka kunci rincian belanja melalui akun TAPD Keuangan.
d.Penyesuaian perubahan atas hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD, untuk memperhatikan: 1) Untuk penyesuaian kegiatan dan subkegiatan melalui akun Kepala SKPD/Kabid/setara Kabid; 2) Untuk penyesuaian rincian belanja melalui pejabat Eselon IV/Staf; Dalam hal terdapat penambahan kegiatan dan subkegiatan baru akun Kepala SKPD menunjuk akun Kabid/setara Kabid dan untuk penambahan rincian belanja menunjuk akun pejabat Eselon IV/Staf.
e.Penyesuaian perubahan dimaksud yang telah diinput oleh masing- masing akun terkait dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD.
f.Akun TAPD Keuangan mencetak kembali dokumen RAPBD untuk ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan DPRD serta melalui Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan RAPBD.
g.RAPBD yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan DPRD selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota untuk dilakukan evaluasi.
h.Setelah tahapan evaluasi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota, Akun TAPD Keuangan membuat jadwal penyesuaian hasil evaluasi RAPBD.
i.Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota, akun TAPD Keuangan terlebih dahulu membuka kunci rincian belanja.
j.Akun Kepala SKPD, akun Kabid/setara Kabid, dan akun Pejabat Eselon IV/Staf berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota, melakukan penyempurnaan terhadap dokumen RAPBD.
k.Setelah dokumen RAPBD disesuaikan/disempurnakan oleh masing-masing SKPD berdasarkan hasil evaluasi dimaksud, akun TAPD Keuangan mencetak dokumen RAPBD.
l.Dokumen RAPBD yang telah dicetak untuk dibahas dan ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD untuk dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD.
m.Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan penyesuaian hasil evaluasi.
n.Akun TAPD Keuangan membuat dan menetapkan jadwal penetapan APBD untuk mengisi nomor serta tanggal Perda/Perkada. Tabel 4.7.3 Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD-RI untuk tahapan RAPBD Akun Peran TAPD Keuangan
1.Membuat jadwal RAPBD dan APBD
2.Membuka kunci rincian belanja
3.Melakukan verifikasi
4.Mencetak dokumen RAPBD dan APBD
5.Mengarahkan SKPD dalam penyesuaian
6.Mengunci jadwal RAPBD dan APBD
7.Mengisi nomor dan tanggal Perda/Perkada Kepala SKPD
1.Melakukan validasi kegiatan
2.Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan
3.Menunjuk Eselon IV/Staf
4.Menyesuaikan hasil pembahasan Kabid/setara Kabid
1.Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan
2.Menunjuk Eselon IV/Staf Eselon IV/Staf
3.Melakukan penginputan rincian belanja
4.Melakukan penyesuaian rincian belanja DPRD Melakukan monitoring atas dokumen keuangan
4.Pergeseran APBD Gambar 4.7.4 Ilustrasi proses bisnis Pergeseran pada SIPD-RI Penganggaran
a.Tahapan pergeseran APBD dapat berdasarkan dokumen Penetapan APBD/Perubahan APBD/Pergeseran APBD sebelumnya.
b.Pergeseran anggaran dapat diusulkan oleh SKPD melalui koordinasi dengan PPKD, diusulkan oleh PPKD dan/atau O Jadwal Terakhir ]Peetpan [ APBD At I Perguer1n j APBD A(at I Peiubahan IAPBD u ... 11n Plf1J1Ur1n I pdi 'ergeseran rorors '-7 z rAPoKEu#NGAN KPAu sPo £ Kio o eseLON IV, STAF Cetak Dokumen APBD Pergeseran zrPo KEuAvGAN PENETAPAN APBD PERGESERAN zrPoKEuANGAN TAPD KEUANGAN{] Perkada l 0 diusulkan oleh TAPD sesuai dengan kebutuhan prioritas Pemerintah Daerah dan/atau masing-masing SKPD sepanjang memenuhi kriteria darurat dan keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Dalam hal terdapat pergeseran anggaran yang merubah pagu SKPD (pergeseran antar program, kegiatan, sub kegiatan, jenis belanja dan/atau antar SKPD) akun TAPD Perencanaan melakukan buka kunci kegiatan dan menyesuaikan pagu SKPD.
d.Akun Kabid/setara Kabid dan akun pejabat Eselon IV/Staf melakukan penyesuaian RKA-SKPD terhadap hasil pembahasan atas pergeseran anggaran yang selanjutnya divalidasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD terkait.
e.Berdasarkan hasil pembahasan atas pergeseran anggaran, akun TAPD Keuangan mencetak dokumen RKA-SKPD pada masing- masing SKPD terkait yang telah disesuaikan.
f.Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan pergeseran anggaran.
g.Akun TAPD Keuangan membuat dan menetapkan jadwal penetapan APBD pergeseran untuk mengisi nomor serta tanggal Perkada. Tabel 4.7.4 Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD-RI untuk tahapan Pergeseran APBD Akun Peran TAPD Keuangan
1.Menyusun jadwal APBD Pergeseran dan Penetapan
2.Mengarahkan SKPD untuk penyesuaian
3.Mencetak dokumen
4.Mengisi nomor & tanggal Perkada
5.Melakukan penguncian jadwal TAPD Perencanaan
1.Melakukan buka kunci kegiatan
2.Menyesuaikan pagu SKPD Kepala SKPD Melakukan penyesuaian terhadap hasil pembahasan APBD Pergeseran Kabid/setara Kabid Mendukung Kepala SKPD dalam penyesuaian Eselon IV/Staf Pelaksana teknis dalam proses penyesuaian sesuai arahan TAPD Keuangan
5.Tata cara pada tahapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Perubahan APBD dalam SIPD-RI berlaku mutatis mutandis dengan tahapan penyusunan KUA-PPAS serta APBD. V. HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2026, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal khusus lainnya, sebagai berikut: A. Kebijakan Belanja Untuk Mendanai Urusan Pemerintahan Daerah Yang Besarannya Telah Ditetapkan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2026 untuk mengalokasikan belanja yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selanjutnya, rekapitulasi belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (Mandatory Spending), berupa: NO URAIAN BESARAN KET
1.Anggaran Belanja Pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah
2.Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa paling lambat pada TA 2027
3.Belanja Pegawai paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk TPG, TKG, Tamsil Guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya. paling lambat pada TA 2027
4.Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya
a.hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
b.hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan badan usaha
c.hasil penerimaan Pajak Rokok
d.hasil penerimaan PAT paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah meliputi:
a.penanaman pohon;
b.pembuatan lubang atau sumur serapan;
c.pelestarian hutan atau pepohonan; dan
d.pengelolaan limbah
1.Anggaran Belanja Pendidikan
a.Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran belanja pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Perhitungan persentase alokasi anggaran belanja pendidikan, dihitung dengan cara menjumlahkan alokasi anggaran pada subkegiatan berdasarkan penandaan untuk anggaran belanja pendidikan dalam APBD dibagi dengan total belanja daerah dikalikan dengan 100% (seratus persen).
c.Penandaan subkegiatan untuk anggaran belanja pendidikan tersebut berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja pendidikan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
d.Pemerintah Daerah melakukan identifikasi penandaan subkegiatan untuk anggaran belanja pendidikan pada APBD TA berkenaan sebagai bagian evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
e.Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda APBD.
f.Alokasi anggaran belanja pendidikan dimaksud diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan dengan memperhatikan prioritas belanja utama/pokok sesuai subkegiatannya.
g.Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan/penandaan atas perhitungan alokasi anggaran belanja pendidikan, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik
a.Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
b.Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah belanja bagi hasil dan/atau transfer yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa bagi hasil Pajak provinsi kepada kabupaten/kota, bagi hasil Pajak dan Retribusi kabupaten/kota kepada desa, dan transfer kepada desa yang berasal dari DD dan ADD.
c.Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
d.Belanja infrastruktur pelayanan publik termasuk belanja operasionalisasi penggunaan fasilitas pelayanan publik dan belanja yang menghasilkan keluaran untuk menunjang ketersediaan infrastruktur pelayanan publik yang dianggarkan dalam APBD TA berkenaan.
e.Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen) dari total belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lambat pada TA 2027.
f.Penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan minimal arah pembangunan infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, kondisi infrastruktur daerah dan kapasitas fiskal daerah.
g.Perhitungan persentase alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, dihitung dengan cara menjumlahkan alokasi anggaran pada subkegiatan berdasarkan penandaan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik dalam APBD dibagi dengan total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa dikalikan dengan 100% (seratus persen).
h.Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda APBD.
i.Penandaan subkegiatan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik tersebut berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
j.Pemerintah Daerah melakukan identifikasi penandaan subkegiatan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik pada APBD TA berkenaan sebagai bagian evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
k.Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan/penandaan atas perhitungan alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Kebijakan Tematik Yang Diatur Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
1.Anggaran SPM
a.Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM, Pemerintah Daerah dalam APBD TA 2026 wajib mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM secara memadai dengan berpedoman pada: 1) urusan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang dirincikan secara spesifik dalam rapor pendidikan daerah masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah terhadap pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; 2) urusan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan; 3) urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat; 4) urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023; 5) urusan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan 6) urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat: a) bidang urusan bencana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota; b) bidang urusan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota; dan c) bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar bidang Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b.Selanjutnya, pemenuhan SPM Pemerintah Daerah dalam APBD TA 2026 tertuang pada Lampiran Perda APBD yang disajikan dalam contoh format tabel sebagai berikut: 1) SPM Bidang Pendidikan Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Pendidikan Pendidikan Menengah …........... 100% (sesuai dengan jumlah anak usia 16-18 tahun …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Pendidikan Khusus …........... 100% (sesuai dengan jumlah anak usia 4-18 tahun yang termasuk dalam penduduk disabilitas yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi 2) SPM Bidang Pendidikan Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini …........... 100% (sesuai dengan jumlah anak usia 5-6 tahun …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Pendidikan Dasar …........... 100% (sesuai dengan jumlah anak usia 7-15 tahun yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi 3) SPM Bidang Kesehatan Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Kesehatan Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis bencana dan/atasu berpotensi bencana provinsi …........... 100% (sesuai dengan jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi …........... 100% (sesuai dengan jumlah penduduk terdampak dan berisiko pada kondisi KLB yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi 4) SPM Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Kesehatan Pelayanan kesehatan ibu hamil …........... 100% (sesuai dengan jumlah ibu hamil yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Pelayanan kesehatan ibu bersalin …........... 100% (sesuai dengan jumlah ibu bersalin yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi 5) SPM Bidang Pekerjaan Umum Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Pekerjaan Umum Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh kebutuhan air minum curah yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik regional yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi 6) SPM Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Pekerjaan Umum Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari- hari yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi 7) SPM Bidang Perumahan Rakyat Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Perumahan Rakyat Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara korban bencana yang memproleh rumah layak huni yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah Provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi 8) SPM Bidang Perumahan Rakyat Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Perumahan Rakyat Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara korban bencana yang memproleh rumah layak huni yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah Provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi 9) SPM Bidang Trantibumlinmas Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Trantibumlinmas Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan akibat penegakan hukum perda dan perkada yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi 10) SPM Bidang Trantibumlinmas Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Trantibumlinmas Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan akibat penegakan hukum perda dan perkada yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Pelayanan informasi rawan bencana …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi 11) SPM Bidang Sosial Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Sosial Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara penyandang disabilitas terlantar yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara anak terlantar yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi 12) SPM Bidang Sosial Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan BiayaIndikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Sosial Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara penyandang disabilitas terlantar yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti …........... 100% (sesuai dengan jumlah warga negara anak terlantar yang akan dipenuhi) …............. …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... dst …......... …......... free text input free text input …......... …......... …......... Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
c.Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan SPM dan/atau format tabel pemenuhan SPM Pemerintah Daerah dalam APBD TA 2026 dalam SIPD-RI, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Anggaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka diperlukan dukungan:
a.Pemerintah Daerah Provinsi berupa: 1) mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk untuk pemutakhiran data penerima dengan NIK, nama dan alamat (by NIK, by name by address); 2) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; 3) menyampaikan laporan hasil optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri koordinator yang menyelenggarakan bidang pemberdayaan masyarakat secara berkala, setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
b.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berupa: 1) mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk untuk pemutalhiran data penerima dengan nama dan alamat (by NIK, by name by address); 2) melakukan koordinasi optimalisasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; 3) menyampaikan laporan hasil optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
3.Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) Dalam rangka pelaksanaan program MBG sebagai program prioritas nasional, Pemerintah Daerah untuk:
a.mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2026 pada SKPD terkait yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal alokasi anggaran MBG bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD TA 2026 sebagai bagian sinergi pendanaan.
b.melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi daerah yang melakukan pergeseran setelah Perubahan APBD TA 2026 atau tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026 dalam hal belum dianggarkan dalam APBD TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.menyediakan tanah bagi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah melalui program MBG, Pemerintah Daerah agar menyediakan tanah milik Pemerintah Daerah untuk dipinjampakaikan kepada Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025 tentang Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
d.mendorong dan mengembangkan secara optimal potensi sumber daya lokal seperti petani, nelayan dan pelaku UMKM dalam penyediaan bahan baku makanan bergizi, termasuk hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan produk olahan.
4.Kebijakan Program Sekolah Rakyat Dalam rangka mendukung implementasi Program Sekolah Rakyat untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan berupa penyiapan lahan, perizinan, dan penyiapan guru serta tenaga pendidik sesuai dengan kewenangannya dengan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Kebijakan Program Pembangunan 3 (Tiga) Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
a.Dalam rangka mendukung implementasi program 3 (tiga) juta rumah sebagai program prioritas nasional, Pemerintah Daerah agar: 1) menyediakan alokasi anggaran untuk rehabilitasi/pembangunan baru Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta memfasilitasi pemerintah desa dalam rangka memberikan dukungan dalam pelaksanaan rehabilitasi RUTILAHU di pemerintahan desa sebagai percepatan pencapaian visi misi Presiden dalam pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman 2) menyiapkan data sasaran penerima program pembangunan 3 (tiga) juta rumah yang dilakukan secara akuntabel dengan mengacu pada ketepatan data yang bersumber dari DTSEN, guna memastikan efektivitas alokasi anggaran dan keberhasilan pencapaian target pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) melakukan monitoring dan evaluasi terkait rehabilitasi/pembangunan perumahan ditingkat Pemerintah Daerah melalui penyampaian data dan informasi serta berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman c.q Direktur Jenderal Perumahan Perdesaaan; 4) menyediakan alokasi anggaran untuk penyediaan rumah tapak dan rumah susun untuk MBR dengan pembagian kewenangan dilaksanakan berdasarkan jenjang tingkat kompleksitas bangunannya;
b.Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya perumahan bagi MBR yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) ha, dapat dilakukan: 1) secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati; atau 2) dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah yang penetapan lokasinya diterbitkan oleh bupati/wali kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
6.Kebijakan Swasembada Pangan Dalam rangka pencapaian 17 (tujuh belas) Program Prioritas yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029 berupa mewujudkan swasembada pangan, energi dan air, Pemerintah Daerah untuk:
a.menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
b.menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
c.menyediakan dukungan lahan siap bangun, area kerja, dan akses jalan dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
d.melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi dan pemberdayaan SDM sesuai dengan kewenangannya;
e.menerima hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi guna mendukung swasembada pangan dari Kementerian Pekerjaan Umum; dan
f.melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang telah diserahterimakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
g.memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian ASN dari Pemerintah Daerah ke pemerintah melalui Kementerian Pertanian;
h.menugaskan penyuluh pertanian ASN Pemerintah Daerah untuk mengutamakan percepatan swasembada pa ngan berkelanjutan;
i.menyinergikan peran penyuluh pertanian ASN, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam pelaksanaan percepatan swasembada pangan berkelanjutan; dan
j.melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
k.menjaga dan menjamin fungsi, pemanfaatan, dan pemeliharaan Balai Penyuluhan Pertanian di kabupaten/kota;
l.memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani di kabupaten/kota; dan
m.memfasilitasi pemutakhiran data dan informasi penyuluhan pertanian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersama Kementerian Pertanian; sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan. Selanjutnya, dalam rangka mendukung operasional pelaksanaan program swasembada pangan, energi dan air Pemerintah Daerah menyediakan dukungan untuk:
a.optimasi lahan dan cetak sawah sehingga pelaksanaan di lapang berjalan baik;
b.optimalisasi pemanfaatan dan operasional alat dan mesin pertanian, sarana dan prasarana pertanian dalam menjalankan program percepatan swasembada pangan; dan
c.melakukan penetapan penerima pupuk subsidi sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pemberian penghargaan kepada petani selaku pemilik lahan yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
7.Kebijakan Koperasi Merah Putih Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 20245, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka diperlukan dukungan:
a.Pemerintah Daerah Provinsi berupa: 1) melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang koperasi terkait pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 2) mendorong dan memfasilitasi SKPD yang melaksanakan urusan dibidang koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan berkoordinasi dengan SKPD terkait; 3) mendorong dan memfasilitasi SKPD yang melaksanakan urusan dibidang pemberdayaan masyarakat desa pada kabupaten/kota untuk memfasilitasi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 4) menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 5) menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 6) selaku wakil pemerintah pusat di daerah, untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
b.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berupa: 1) melakukan koordinasi dengan Gubernur dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 2) menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan dibidang koperasi untuk mengoordinasikan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan SKPD terkait; 3) menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan dibidang pemberdayaan masyarakat desa bersama dengan SKPD yang yang melaksanakan urusan dibidang koperasi untuk memfasilitasi dan mendampingi pemerintah desa dan BPD bersama unsur Masyarakat dengan melibatkan SKPD terkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa; 4) menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 5) menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 6) melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui Camat dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
8.Anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN
a.Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi dan paling sedikit 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Alokasi anggaran tersebut diluar belanja pegawai dan belanja pemeliharaan pada SKPD yang menyelenggarakan unsur penunjang dibidang pendidikan dan pelatihan dan diarahkan hanya untuk berbagai program pengembangan kompetensi dan uji kompetensi.
b.Dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN yang telah melebihi 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi dan yang telah melebihi 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan dimaksud dan alokasi TA sebelumnya.
c.Penggunaan biaya pendidikan pelatihan bagi ASN diprioritaskan untuk: 1) pengembangan kapasitas aparatur pengelolaan keuangan daerah berupa sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah atau yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyelenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dan Pasal 151 Undang-undang Nomor 1 Tahun
2022.Aparatur pengelolaan keuangan daerah termasuk peningkatan kapasitas aparatur pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah; dan 2) pendidikan dan Pelatihan bagi operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan jabatan fungsional lainnya pada SKPD yang menyelanggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Kebijakan, Koordinasi dan Supervisi KPK Dalam rangka mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a, huruf b dan huruf c Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan kebijakan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai berikut:
a.Aksi Satu Peta Dalam hal pelaksanaan kebijakan Satu Peta, agar Pemerintah Daerah memastikan tersedianya anggaran untuk percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota serta Rencana Detail Tata Ruang.
b.Aksi Perencanaan Penganggaran Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan penganggaran di daerah, agar Pemerintah Daerah: 1) Melakukan penandaan atau tagging belanja tematik pada aplikasi SIPD-RI untuk beberapa tema spesifik meliputi: pencegahan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, belanja infrastruktur dasar, pencapaian SPM dan kecukupan anggaran pengawasan; 2) Memastikan tersedianya belanja untuk percepatan peningkatan prasarana dasar lingkup wilayah seperti pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan raya, bendungan dan waduk, termasuk akses ke daerah-daerah yang terisolasi secara geografis; 3) Mengalokasikan anggaran untuk penguatan UMKM; 4) Melakukan klasifikasi belanja berdasarkan kesesuaian sifat pembelanjaan untuk mendukung pencapaian output/keluaran tertentu yang terdiri dari belanja utama dan belanja pendukung. Penambahan klasifikasi belanja ini didasarkan pada hasil kajian budget tracking anggaran kemiskinan ekstrem di 10 (sepuluh) provinsi oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa terdapat akun-akun belanja pada tema percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang secara subtantif tidak sejalan dengan agenda percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Contoh: ada perjalanan dinas luar negeri, ada belanja honorarium untuk penyelenggara kegiatan dan lain-lain yang sebenarnya tidak perlu dilakukan karena tidak sejalan dengan tujuan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
c.Aksi NIK Agar Pemerintah Daerah memastikan tersedianya anggaran dan proses pemutakhiran data masyarakat miskin secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.Aksi APIP Untuk memperkuat peran APIP di daerah, agar Pemerintah Daerah: 1) Memastikan ketersediaan anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi APIP; 2) Memastikan Inspektorat/APIP melaksanakan pengawasan atas Program Proyek Strategis Nasional, Program Lintas Sektoral, dan penugasan konkuren antara Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Laporan hasil pantauan dan rekomendasinya disampaikan secara berkala kepada Menteri dan Menteri terkait; 3) Mempercepat pemenuhan jumlah APIP di daerah masing- masing sesuai dengan rekomendasi dari Instansi Pembina; 4) Memastikan peran aktif APIP daerah dalam melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan pengangaran hingga laporan keuangan sebagai upaya pengendalian internal melalui pemanfaatan aplikasi e-Reviu yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIPD-RI.
e.Aksi BUMN dan BUMD Dalam hal penguatan BUMD, agar Pemerintah Daerah: 1) Mengalokasikan belanja untuk penguatan tata kelola BUMD termasuk memperkuat kerjasama BUMD dan BUMN yang dimulai dari pembuatan desain area kerjasama dengan BUMN; 2) Mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah melalui kerjasama dengan BUMN atau swasta dengan pemanfaatan teknologi yang berwawasan lingkungan dan tidak memberatkan pembiayaan daerah seperti tipping fee. Selama ini proporsi rata- rata alokasi belanja untuk pengelolaan sampah hanya 0,7%- 1,2% dari APBD sehingga layanan pengolahan sampah belum memadai; 3) Memperbaiki tatakelola retribusi sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah;
f.Aksi Sistem Informasi ASN (SIASN) Dalam rangka sinkronisasi/integrasi data ASN Dearah dan Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu: 1) Melakukan integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) daerah dengan dengan SI ASN melalui web service, atau 2) Memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS).
10.Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
a.Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, Pemerintah Daerah mengupayakan peningkatan penggunaan aspal buton untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
b.Dukungan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah di bidang pengelolaan keuangan daerah, berupa: 1) memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), e-tendering/e- seleksi, e-purchasing, non e-tendering dan non e-purchasing, serta e-kontrak guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa. 2) memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa dapat memanfaatkan metode e- purchasing melalui sistem e-katalog, Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 3) meningkatkan pengadaan berkelanjutan, bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yaitu aspek lingkungan, aspek sosial, aspek ekonomi dan/atau aspek institusional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selanjutnya, belanja pengadaan barang/jasa mempertimbangkan aspek berkelanjutan agar dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat disusun standar harga satuan dengan mempertimbangkan standar harga produk- produk yang telah memiliki sertifikasi dan/atau label ramah lingkungan/berkelanjutan. 4) pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, namun demikian BLUD mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi SIRUP dan menyampaikan data kontrak pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 61 ayat