Pengisian Kepala Perangkat Daerah yang dibentuk diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah diundangkan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Ditetapkan di Salak pada tanggal 23 Nopember 2020 Pj. BUPATI PAKPAK BHARAT, ttd KAIMAN TURNIP Diundangkan di Salak pada tanggal 23 Nopember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT, ttd SAHAT BANUREA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT, PROVINSI SUMATERA UTARA: ( 6 / 134 / 2020 ) jdih.pakpakbharatkab.go.id 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 3 TAHUN 20202019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT I. UMUM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik memberikan kepastian hukum mengenai perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik. Sebelum diberlakukanya Peraturan Daerah ini, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah. Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik diwadahi dalam bentuk Badan. Urusan Pemerintahan dibidang Perpustakaan dan Kearsipan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar yang harus dilaksanakan oleh setiap Daerah. Sebelumnya kedua Urusan ini dilaksanakan di Sekretariat Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota maka kedua urusan tersebut tidak lagi dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan urusan Perpustakaan dan Kearsipan perlu dibentuk sebuah Perangkat Daerah yang dalam bentuk Dinas. Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 147 jdih.pakpakbharatkab.go.id