Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 106 Tahun 2017
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Penentuan tipe dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berdasarkan hasil pemetaan penyelenggaraan www.peraturan.go.id 2017, No. 1604 urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Nomenklatur Dinas provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Dalam hal hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang memenuhi syarat untuk dibentuk 2 (dua) dinas, dengan nomenklatur:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.