Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 121 Tahun 2018
- Nomor
- 121
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum meliputi:
BAB III
BAB IV
BAB V
Penyelenggaraan Sub Urusan Trantibum sesuai dengan Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar dibebankan pada anggaran dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Perda dan Perkada yang berkaitan dengan pencapaian Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)