Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 140 Tahun 2017
- Nomor
- 140
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BPPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
BPPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
BAB III
BPPD Provinsi dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang:
BPPD Kabupaten/Kota dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang:
BPPD Provinsi dan BPPD Kabupaten/Kota mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)