DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

BAB I (Ketentuan Umum): Bab ini memuat berbagai definisi terkait Daerah, Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (Badan), dan jenis-jenis Jabatan ASN di lingkungan Badan . BAB II (Kedudukan): Bab ini mengatur bahwa Badan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah . BAB III (Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi): Bab ini menetapkan tugas Badan dalam membantu Bupati merumuskan kebijakan, program, anggaran, dan mengoordinasikan pengelolaan kawasan perbatasan, serta merinci susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, dua Bidang, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional . BAB IV (Tata Kerja dan Laporan): Bab ini mengatur bahwa Kepala Badan dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah . BAB V (Pembiayaan): Bab ini menetapkan bahwa pembiayaan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat . BAB VI (Ketentuan Lain-Lain): Bab ini mengatur bahwa Uraian Jabatan bagi ASN di lingkungan Badan ditetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan . BAB VII (Ketentuan Peralihan): Bab ini mengatur bahwa seluruh petunjuk atau pedoman yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini. BAB VIII (Ketentuan Penutup): Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…