1.dinas pendidikan dan kebudayaan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.dinas kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
4.dihapus; 4
5.satuan polisi pamong praja tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran;
6.dinas sosial tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
8.dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.dihapus;
10.dinas lingkungan hidup tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.dinas kependudukan dan pencatatan sipil tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ;
12.dinas pemberdayaan masyarakat dan desa tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
14.dinas perhubungan tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15.dinas komunikasi dan informatika tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
16.dinas koperasi, usaha kecil dan menengah tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
17.dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
18.dinas kepemudaan dan olah raga tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaaan dan olahraga;
19.dinas perpustakaan dan kearsipan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
20.dinas perikanan tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 5
21.dinas pariwisata tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
22.dinas pertanian dan ketahanan pangan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan;
23.dinas peternakan dan kesehatan hewan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan; dan
24.dinas perdagangan dan perindustrian tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian.