1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
6.Gubernur adalah Kepala Daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom provinsi.
7.Bupati/Wali Kota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten/Kota.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. www.peraturan.go.id 2020, No.513
10.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dengan daerah lain, antara daerah dengan pihak ketiga dan/atau antara daerah dengan lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
11.Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
12.Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
13.Rencana Kerja Sama adalah dokumen rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dan Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri selama periode kerja sama.
14.Surat Konfirmasi adalah surat yang menyatakan naskah kerja sama telah sesuai dengan aspek politis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan kerja sama luar negeri.
15.Pernyataan Kehendak Kerja Sama adalah dokumen yang lazim disebut dengan Letter of Intent (LoI) atau nama lainnya yang dibuat oleh para pihak untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya kerja sama.
16.Naskah Kerja Sama adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri atau Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar www.peraturan.go.id 2020, No.513 Negeri yang lazim disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nama lainnya dan berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode kerja sama.
17.Lembaga di Luar Negeri adalah institusi/badan/asosiasi baik Pemerintah maupun swasta di luar negeri termasuk lembaga pendidikan di luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
18.Izin Prinsip adalah izin yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan dari tim perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19.Izin Operasional adalah izin yang dikeluarkan setelah memperoleh Izin Prinsip dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, oleh Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintahan non Kementerian yang menjadi mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.