Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2008
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
BAB III
Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri berbentuk:
BAB IV
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk Kerjasama Provinsi dan Kabupaten/ Kota "kembar" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga harus memperhatikan:
Untuk kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga harus memperhatikan:
Untuk Kerjasama penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga harus memperhatikan:
BAB V
Prakarsa kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri dapat berasal dari:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)