1.Daerah adalah daerah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala daerah yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
8.Daerah lain adalah daerah provinsi lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau daerah kabupaten/kota di daerah Provinsi Sumatera Utara atau daerah kabupaten/kota di daerah provinsi lain dalam wilayah Negara Kesatuan
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
10.Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Bupati/wali kota adalah bupati/wali kota di Provinsi Sumatera Utara atau di provinsi lain dalam wilayah Negara Kesatuan
12.Kelembagaan kerja sama daerah adalah lembaga yang dapat dibentuk oleh kepala daerah untuk membantu penyelenggaraan kerja sama daerah, yang terdiri dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dan Sekretariat Kerja Sama Daerah.
13.Tim koordinasi kerja sama daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh kepala daerah untuk membantu kepala daerah dalam menyiapkan kerja sama Daerah.
14.Sekretariat kerja sama daerah yang selanjutnya disingkat SKSD adalah lembaga di luar perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh daerah dengan daerah lain.
15.Pihak ketiga adalah perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Pemerintah daerah di luar negeri adalah pemerintah daerah di luar negeri yang memiliki kesetaraan status administrasi dan/atau kesetaraan wilayah.
17.Lembaga di luar negeri adalah lembaga internasional atau lembaga swadaya masyarakat atau badan usaha milik pemerintah atau badan usaha milik swasta yang ada di luar negeri.
18.Penyelenggaraan kerja sama daerah adalah rangkaian kegiatan kerja sama daerah, yang prosesnya dimulai dari persiapan, penawaran, pernyataan kehendak, penyusunan dan penandatanganan nota kesepahaman, penyusunan dan penandatanganan perjanjian kerja sama daerah, pelaksanaan perjanjian kerja sama daerah, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
19.Kerja sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dengan daerah lain atau antara daerah dengan pihak ketiga, atau antara daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri atau antara daerah dengan lembaga di luar negeri, yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan.
20.Kerja sama daerah dengan daerah lain yang selanjutnya disingkat KSDD, adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
21.Kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
22.Kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
23.Kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
24.Kerja sama wajib adalah kerja sama daerah dengan daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan, untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
25.Kesepakatan bersama adalah dokumen kerja sama antara daerah dengan daerah lain dan/atau daerah dengan pihak ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum.
26.Perjanjian kerja sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara daerah dengan daerah lain dan/atau daerah dengan pihak ketiga, yang memuat hak dan kewajiban.
27.Sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang selanjutnya disebut sinergi adalah pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Dokumen kesepakatan sinergi yang selanjutnya disebut nota kesepakatan adalah dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat mengikat.
29.Pemetaan adalah penyusunan data potensi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan.
30.Surat konfirmasi adalah surat yang menyatakan naskah kerja sama telah sesuai dengan aspek politis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan kerja sama luar negeri.
31.Pernyataan kehendak kerja sama adalah dokumen yang lazim disebut dengan letter of intent (LoI) atau nama lainnya yang dibuat oleh para pihak untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya kerja sama.
32.Naskah kerja sama adalah dokumen kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri atau pemerintah daerah dengan lembaga di luar negeri yang lazim disebut dengan memorandum of understanding (MoU) atau nama lainnya dan berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode kerja sama.
33.Lembaga di luar negeri adalah institusi/badan/asosiasi baik pemerintah maupun swasta di luar negeri termasuk lembaga pendidikan di luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
34.Izin prinsip adalah izin yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan dari tim perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35.Izin operasional adalah izin yang dikeluarkan setelah memperoleh izin prinsip dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian yang menjadi mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
37.Biro adalah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.