Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2013
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); SALINAN
Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD tidak dapat diberikan.
Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, antara lain berupa:
Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)