1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pendanaan adalah semua aktivitas berkaitan dengan pengelolaan sumber pendapatan dan pemanfaatan belanja daerah untuk mencapai tujuan dari kegiatan yang memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
7.Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
8.Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah belanja yang dianggarkan dalam APBD diberikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota untuk digunakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
9.Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
10.Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggakan Pemilu ditingkat kecamatan atau nama lain.
11.Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelengarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
12.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompokyang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara.
13.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14.Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
15.Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah kecamatan.
16.Pengawas Pemilu Lapangan, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di desa atau nama lain/kelurahan.
17.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendaharawan Umum Daerah.