DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

1. Dana cadangan hanya dapat dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018; 2. Program atau kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan meliputi belanja operasional, belanja barang atau jasa dan belanja modal; 3. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. Kekurangan biaya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018 dianggarkan pada APBD Tahun berkenaan.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…