Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo Pada tanggal 4 Nopember 2015 BUPATI PROBOLINGGO ttd Hj. P. TANTRIANA SARI, SE Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 tanggal 21 Desember 2015 Nomor 04 Seri E. SEKRETARIS DAERAH ttd H. M. NAWI, SH. M. Hum. Pembina Utama Muda NIP. 19590527 198503 1 019 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 378-8/2015 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR : 08 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN I. PENJELASAN UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018 membutuhkan dukungan dana yang cukup besar yang tidak dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran berjalan mengingat terbatasnya sumber-sumber penerimaan Daerah yang ada disamping juga karena kebutuhan di bidang-bidang lainnya dan mengingat besarnya dana yang diperlukan untuk kegiatan tersebut di atas maka Pemerintah Daerah bermaksud menyisihkan sebagian dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut dalam beberapa tahun anggaran ke depan hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas.