2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nompr 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 79' Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahart Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
22.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ..... Tahun ..... tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ......;
25.dst MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Walikota .... tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ....... dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota ......... tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ........ adalah sebagai berikut: I. PENDAPATAN
1.XXX XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX;
2.XXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXX;
3.dst. II. BELANJA
1.XX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX;
2.XXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX;
3.dst III. PEMBIAYAAN
1.XX XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXX;
2.XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXX XXXXX XXXXXXXXX;
3.dst. IV. NERACA, UPORAN ARUS KAS, DAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1.XXX XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX;
2.XXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXX XXX XXXXXXX;
3.dst. KEDUA : XXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXX XXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXX; KETIGA : XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXX XXXX XXXX XXXXXX XXXXX XXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXX XXXXX; KEEMPAT : Dst; KELIMA : Bupati/Walikota bersama DPRD supaya segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Bupati/Walikota ............. tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ......... berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas paling lambat 7 (tirjuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan ini; KEENAM : Dalam hal Bupati/Walikota ........ dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ......... tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ........ dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota .......... tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran ........... menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/ Walikota ........ akan dilakukan pembatalan oleh Gubernur. KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. GUBERNUR……………, NAMA JELAS. Tembusan:
1.Menteri Dalam Negeri;
2.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Regional………;
3.Inspektur Wilayah Provinsi................; Dengan demikian Laporan hasil evaluasi tersebut diatas dimaksudkan untuk menyampaikan temuan analisis terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai umpan balik kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan. Lebih jauh, laporan ini juga diharapkan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam mempertajam penetapan prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah, serta mempertajam dan mendudukkan fungsi anggaran sebagai fungsi otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, penganggaran tahun berikutnya, serta penyusunan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Bersamaaan dengan itu Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perbaikan -perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah seperti melakukan koreksi terhadap kebijakan anggaran utamanya menyangkut rasionalitas dan proporsionalitas antar kelompok belanja dan jenis belanja, manajemen kas, manajemen piutang seperti piutang pajak, piutang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR), manajemen persediaan, surat-surat berharga, belanja barang dan jasa maupun belanja modal, manajemen aktiva tetap, pengendalian terhadap penyertaan modal diberbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan semua item-item dalam Laporan Reaiisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catalan Atas Laporan Keuangan. Sejalan dengan itu evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah ini juga dapat berfungsi sebagai bentuk pengendalian/penetapan besaran angka SiLPA. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) tersebut secara garis besar menyajikan informasi mengenai: (a) Evaluasi atas sistem pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan (b) Evaluasi atas substansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan guberrjur tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada :