Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2011
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dalam hal Penduduk tidak mampu datang/melapor ke tempat pelayanan dikarenakan pertimbangan umur, cacat fisik, dan sakit keras, Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mendatangi tempat domisili penduduk untuk memberikan pelayanan penerbitan KTP Elektronik.
BAB IV
Dalam hal sidik jari telunjuk tangan kanan dan/atau tangan kiri tidak dapat direkam ke dalam chip KTP Elektronik, dilakukan perekaman sidik jari yang lainnya dengan urutan jari tengah, jari manis, atau ibu jari.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)