1.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Bangkalan. 4 . Penyelenggara adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan. 5 . Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan. 6 . Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan.
7.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan dalam wilayah kerja kecamatan. 8 . Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usu! dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia.
9.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
11.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI - -1 - 1 - , _ - • - . ?'""' 6
12.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
13.Sistem Infomasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan tehnologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat penyelenggaraan dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
14.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
15.Data base adalah kumpulan berbagai Jems data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
16.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
17.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Desa/ Kelurahan.
18.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, yang selanjutnya disingkat UPT Instansi Pelaksana adalah satuan kerja ditingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
19.Nomor Kartu Keluarga adalah nomor yang diberikan oleh Pemerintah setelah biodata kepala keluarga direkam dalam bank data kependudukan nasional menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terdiri dari 16 digit, didasarkan pada kombinasi variable kode wilayah, tanggal pencatatan dan nomor seri KK.
20.Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan prilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal Bangsa Indonesia.
21.Penghayatan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayatan Kepercayaan, adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 7
22.Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
23.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
24.Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse da n Petugas Intelejen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
25.Data Center adalah tempat/ ruang penyimpanan perangkat database pada Penyelenggara Pusat yang menghimpun data kependudukan dan Penyelenggara Provinsi, Penyelenggara Kabupaten dan Instansi Pelaksana.
26.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
27.Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yan membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
28.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 29 . Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
31.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk, adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat tinggal di daerah terbelakang. 8
32.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/ atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
33.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
34.Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK, adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
35.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK, adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
36.Kepala Keluarga adalah: